Kamis, 09 Maret 2017

SOAL JAWAB FIQIH 2


 *Soal Jawab 2*

Afwan mau tanya. Bagmana hukumnya mengadakan lomba tahfidz untuk menjaring siswa baru

---
Jawab:
Hukum perlombaan dan kompetisi tahfidz qur'an, hadits, atau musabaqoh tilawatil qur'an dengan hadiah, dimana hadiah tersebut berasal dari pihak ketiga(sponsor), atau dari salah satu peserta lomba, atau dari semua peserta lomba, sebagian kalangan membolehkan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud(No. 2574), At-Tirmidzi(No. 1700), dan Ibn Majah(No. 2878)


 Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi shallallaahu alayhi wasallam beliau berkata :"Tidak ada sabaq(hadiah dari kompetisi) kecuali pada _nashl_( perlombaan lempar pisau), _khuf_(pacuan unta), dan _hâfir_(pacuan kuda)". (HR. Abu Dawud)


Ibnul Qayyim  : "Sebagian ashhâb(ulama/pengikut) madzhab Malik, Ahmad, dan Syâfi'i melarang perbuatan ini(perlombaan tahfidz qur'an atau yang sejenis, dengan hadiah). Dan membolehkannya ashhâb Abu Hanifah, guru kami dan salah satu pendapat Syâfi'i sebagaimana yang dituturkan Ibn Abdil barr. Perlombaan ini(Tahfidz, MTQ, dll) lebih utama ketimbang lomba membuat jaring, bergulat, atau berenang. Maka siapa saja yang membolehkan pemberian hadiah atas pemenang lomba ini(pacuan kuda, dsb), maka hadiah atas lomba tahfidz,dll jelas lebih diperbolehkan lagi. (Al Furûsiyyah, hal. 318)


Akan tetapi, sebagian kalangan mengatakan, hal yang terlarang jika hadiah dari perlombaan tersebut berasal dari iuran semua peserta maupun dari salah satu peserta. Karena hal itu(pemberian hadiah dari iuran peserta lomba) dianggap sebagai salah satu bentuk dari perjudian(القِمَار).

Jika kita melihat definisi judi akan didapati bahwa judi ialah :

كل لعب يشترط فيه أن يأخذ الغالب من المغلوب شيئا

"Segala permainan yang di syaratkan di dalamnya bahwa si pemenang(permainan) mengambil sesuatu dari si kalah". (Rawwas Qol'ahji, Mu'jam Lughatil Fuqahâ, hal. 281).

Dari definisi judi tersebut, terdapat 3 (tiga) kriteria pokok untuk aktivitas yang dikategorikan judi; 
pertama, ada taruhan (murâhanah) berupa harta (uang, dsb.) dari pihak yang berjudi, bisa satu pihak, atau lebih. Yang dimaksud “pihak” bisa jadi orang yang konkret (al syakhsh al haqîqi), atau suatu alat (mesin judi) atau game (on line) yang dianggap mewakili orang yang konkret. 
Kedua, ada permainan (la’bun) yang fungsinya untuk menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah. Misalnya dadu (an nard), catur, domino, kartu, dsb. Disamakan dengan permainan, adalah segala macam perlombaan (musâbaqah), seperti sepakbola, pacuan kuda, balapan lari, dsb. 
Ketiga, adanya pihak yang menang dan yang kalah, yakni pihak yang menang mengambil harta dari pihak yang kalah. (Sulaiman Ahmad Al Malham, Al Qimâr :  Haqîqatuhu wa Ahkâmuhu, hal. 74-75)

Maka dari itu, iuran yang berasal dari peserta lomba tidak diperkenankan untuk dijadikan sebagai hadiah bagi pemenang lomba. Karena hal itu sama artinya mempertaruhkan harta dari masing masing peserta untuk kemudian harta tersebut di perebutkan oleh para peserta lomba.

Adapun terkait dengan pertanyaan, maka fakta nya ialah penyelenggara merupakan pihak sekolah(yang hendak mempromosikan sekolahnya). Maka hendaknya mereka tidak menjadikan hadiah bagi pemenang lomba tahfidz dari iuran peserta, melainkan dari dana pribadi sekolah ataupun dari sponsor, demi selamat dari dua pendapat tersebut(antara yang menghalalkan atau mengharamkan). Wallâhu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...