Ustad Ana mau nanya jika dalam pernikahan
mengadakan rebana tp yg melakukan rebana bukan anak kecil melainkan orang
dewasa boleh tidak?
Mohon penjelasannya, syukran, jazakallahu
khairan,
---
Jawab :
Untuk Hukum mendengarkan Musik dan menggunakan
Alat Musik sendiri para ulama berbeda pendapat. Sebagian kalangan
membolehkan(dengan syarat musik tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
syara'), sebagian lagi mengharamkan. Dan ini akan dijelaskan di kesempatan
lain.
Soal menabuh duff(rebana) yang dilakukan oleh
laki laki dewasa, para Ulama berikhtilaf dan pendapatnya terbagi ke dalam dua
pendapat.
1). Diperbolehkan bagi laki laki di dalam
resepsi pernikahan dan acara lainnya. Ini merupakan pendapat Malikiyyah,
Syafi'iyyah, dan pendapat madzhab Imam Ahmad dan ulamanya. Dalil mereka ialah
keumuman hadits dan ketiadaan takhsis dari hadits tentang anjuran memukul duff
untuk memeriahkan resepsi nikah. Dari Aisyah r.anha bahwa Rasul saw. bersabda :
ุฃุนูููุง ุงูููุงุญ ูุงุฌุนููู ูู ุงูู
ุณุงุฌุฏ ูุงุถุฑุจูุง ุนููู ุจุงูุฏููู
"Umumkanlah pernikahan, jadikanlah ia di
Masjid dan pukullah dalam acara tersebut
ad-dufuf(rebana-rebana)...". (HR. Tirmidzi, Bayhaqi).
2). Dilarang bagi laki-laki memukul
duff(rebana) baik dalam resepsi pernikahan atau yang lainnya, dan ini madzhab
Abu Hanifah, dan salah satu pendapat dari Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Ahmad.
Mereka berpendapat bahwa apa yang terdapat pada zaman Nabi saw. (dimana duff
dipukulkan) hanyalah dilakukan oleh wanita, dan bukan oleh laki laki. Sehingga
tidak dapat dilakukan oleh laki laki. Ibn Hajar Al Asqalani mengatakan :
"Dan hadits-hadits seputar memukul rebana
dalam acara nikah hanyalah diizinkan bagi perempuan. Maka janganlah laki laki
melakukannya karena terdapat banyak hadits tentang larangan menyerupai wanita
(tasyabbuh binnisa)".(Fathul Bari, 9/226)
Syaikh Al Mubarakfuri, dalam kitab Tuhfatul
Ahwadzi Syarh Jami At Tirmidzi menerangkan : Adapun kebolehan bagi laki
laki untuk memukul rebana adalah berdasarkan hadits dari buraidah,
ุฎุฑุฌ ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ูู ุจุนุถ ู
ุบุงุฒูู ููู
ุง ุงูุตุฑู ุฌุงุกุช ุฌุงุฑูุฉ ุณูุฏุงุก ููุงูุช: ูุง ุฑุณูู ุงููู ุฅูู ููุช ูุฐุฑุช ุฅู ุฑุฏู ุงููู ุณุงูู
ุงًُ ุฃู ุฃุถุฑุจ ุจูู ูุฏูู ุจุงูุฏู ูุฃุชุบูู. ููุงู ููุง ุฑุณูู ุงููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
: ุฅู ููุช ูุฐุฑุช ูุงุถุฑุจู ู ุฅูุง ููุง، ูุฌุนูุช ุชุถุฑุจ
"Rasulullaah saw telah selesai dari
sebagian peperangan dan tatkala ia sampai pada tempat kembali datanglah seorang
jariyah berkulit hitam berkata : "Wahai Rasulullaah , aku telah bernadzar
jika Allaah mengembalikan engkau dalam keadaan selamat aku akan menabuh rebana
untuk mu dan bersenandung. Berkatalah Rasul saw :"Jika engkau telah
bernadzar demikian maka lakukanlah. Jika tidak maka tidak usah". Maka sang
jariyah melakukannya di depan Nabi" (HR. At-Tirmidzi).
Adapun soal
tasyabbuh (menyerupai) wanita, maka itu dilihat dari 'urf (situasi dan kondisi)
dari zaman dan tempat yang jauh berbeda pada zaman Nabi dengan saat ini -karena
zaman Nabi duff itu umumnya dimainkan oleh perempuan-. (Tuhfatul Ahwadzi,
Hadits No. 3690).
Maka, dari sini dapat dipahami bahwa memukul
duff itu boleh bagi laki laki. Wallaahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar