Minggu, 12 Maret 2017

๐Ÿ“ฎ SOAL JAWAB 13 ๐Ÿ“ฎ


Ustad Ana mau nanya jika dalam pernikahan mengadakan rebana tp yg melakukan rebana bukan anak kecil melainkan orang dewasa boleh tidak?
Mohon penjelasannya, syukran, jazakallahu khairan,


---
Jawab :

Untuk Hukum mendengarkan Musik dan menggunakan Alat Musik sendiri para ulama berbeda pendapat. Sebagian kalangan membolehkan(dengan syarat musik tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan syara'), sebagian lagi mengharamkan. Dan ini akan dijelaskan di kesempatan lain.

Soal menabuh duff(rebana) yang dilakukan oleh laki laki dewasa, para Ulama berikhtilaf dan pendapatnya terbagi ke dalam dua pendapat.

1). Diperbolehkan bagi laki laki di dalam resepsi pernikahan dan acara lainnya. Ini merupakan pendapat Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan pendapat madzhab Imam Ahmad dan ulamanya. Dalil mereka ialah keumuman hadits dan ketiadaan takhsis dari hadits tentang anjuran memukul duff untuk memeriahkan resepsi nikah. Dari Aisyah r.anha bahwa Rasul saw. bersabda :

 ุฃุนู„ู†ูˆุง ุงู„ู†ูƒุงุญ ูˆุงุฌุนู„ูˆู‡ ููŠ ุงู„ู…ุณุงุฌุฏ ูˆุงุถุฑุจูˆุง ุนู„ูŠู‡ ุจุงู„ุฏููˆู

"Umumkanlah pernikahan, jadikanlah ia di Masjid dan pukullah  dalam acara tersebut ad-dufuf(rebana-rebana)...". (HR. Tirmidzi, Bayhaqi).

2). Dilarang bagi laki-laki memukul duff(rebana) baik dalam resepsi pernikahan atau yang lainnya, dan ini madzhab Abu Hanifah, dan salah satu pendapat dari Malikiyyah, Syafi'iyyah, dan Ahmad. Mereka berpendapat bahwa apa yang terdapat pada zaman Nabi saw. (dimana duff dipukulkan) hanyalah dilakukan oleh wanita, dan bukan oleh laki laki. Sehingga tidak dapat dilakukan oleh laki laki. Ibn Hajar Al Asqalani mengatakan :
"Dan hadits-hadits seputar memukul rebana dalam acara nikah hanyalah diizinkan bagi perempuan. Maka janganlah laki laki melakukannya karena terdapat banyak hadits tentang larangan menyerupai wanita (tasyabbuh binnisa)".(Fathul Bari, 9/226)

Syaikh Al Mubarakfuri, dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami At Tirmidzi menerangkan : Adapun kebolehan bagi laki laki untuk memukul rebana adalah berdasarkan hadits dari buraidah,

ุฎุฑุฌ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ููŠ ุจุนุถ ู…ุบุงุฒูŠู‡ ูู„ู…ุง ุงู†ุตุฑู ุฌุงุกุช ุฌุงุฑูŠุฉ ุณูˆุฏุงุก ูู‚ุงู„ุช: ูŠุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุฅู†ูŠ ูƒู†ุช ู†ุฐุฑุช ุฅู† ุฑุฏูƒ ุงู„ู„ู‡ ุณุงู„ู…ุงًُ ุฃู† ุฃุถุฑุจ ุจูŠู† ูŠุฏูŠูƒ ุจุงู„ุฏู ูˆุฃุชุบู†ู‰. ูู‚ุงู„ ู„ู‡ุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ุฅู† ูƒู†ุช ู†ุฐุฑุช ูุงุถุฑุจูŠ ูˆ ุฅู„ุง ูู„ุง، ูุฌุนู„ุช ุชุถุฑุจ

"Rasulullaah saw telah selesai dari sebagian peperangan dan tatkala ia sampai pada tempat kembali datanglah seorang jariyah berkulit hitam berkata : "Wahai Rasulullaah , aku telah bernadzar jika Allaah mengembalikan engkau dalam keadaan selamat aku akan menabuh rebana untuk mu dan bersenandung. Berkatalah Rasul saw :"Jika engkau telah bernadzar demikian maka lakukanlah. Jika tidak maka tidak usah". Maka sang jariyah melakukannya di depan Nabi" (HR. At-Tirmidzi). 

Adapun soal tasyabbuh (menyerupai) wanita, maka itu dilihat dari 'urf (situasi dan kondisi) dari zaman dan tempat yang jauh berbeda pada zaman Nabi dengan saat ini -karena zaman Nabi duff itu umumnya dimainkan oleh perempuan-. (Tuhfatul Ahwadzi, Hadits No. 3690).


Maka, dari sini dapat dipahami bahwa memukul duff itu boleh bagi laki laki. Wallaahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...