*Soal-Jawab 1*
Fiqh berbeda dengan syariah dalam kaitannya sebagai objek pembahasan ilmiah.
Apakah syariah
bisa sebagai objek pembahasan ilmiah?
Apa contohnya?
---
Jawab:
Fiqh dan
Syari'ah sebetulnya adalah sama, hanya berbeda dalam penempatan istilah. Kita
dapat katakan, saat kita mempelajari Fiqh, maka kita hakikatnya sedang
mempelajari Hukum Syari'ah. Tidak ada keraguan di dalamnya.
Istilah
"Fiqh" lebih sering digunakan untuk penyebutan suatu bidang keilmuan
yang di dalamnya dipelajari aturan-aturan terkait amaliyah hamba, yang digali
dari Alqur'an dan As-Sunnah, yang dijelaskan secara terperinci dan mendetail.
Sebagian orang mengatakan, Syariah lebih luas daripada fiqh.
Syari'ah, di definisikan sebagai :
ما شرعه الله لعباده من الأحكام التي جاء بها نبيّ من الأنبياء سواء ما يتعلق بالإعتقاد والعبادة والمعاملات والأخلاق و نظام الحياة
"Apa-apa
yang telah disyari'atkan oleh Allaah kepada hamba-hamba Nya berupa hukum-hukum
yang telah dibawa oleh para Nabi, dalam cakupan akidah, ibadah, muamalah,
akhlaq, dan peraturan hidup". (Manna Al Qathan, At Tasyrî' wa al-Fiqh fi
al-Islâm, hal. 15)
Jadi, HUKUM
DARI ALQUR'AN & SUNNAH, jika berupa pembahasan-pembahasan dari sisi
keilmuan dikatakan "Fiqh". Namun jika berupa perangkat aturannya
sendiri maka dikatakan sebagai "Syari'ah".
Pendapat kedua
: Jika dari sisi cakupan, Fiqh sudah pasti masuk ke dalam kategori
Syari'ah(karena membahas amaliyah badaniyah), namun Syari'ah belum tentu
terkategori sebagai fiqh karena di dalam Syari'ah juga dibahas seputar masalah
Aqidah.
Pembahasan ini
mirip dengan pembahasan istilah Iman dan Aqidah. Atau pembahasan istilah Fakir
dengan Miskin. Mirip, namun ditempatkan pada konteks yang berbeda beda.
bagaimana saya bisa ikut gabung grup WA
BalasHapus