Kamis, 09 Maret 2017

SOAL JAWAB FIQIH 1

*Soal-Jawab 1*

Fiqh berbeda dengan syariah dalam kaitannya sebagai objek pembahasan ilmiah.

Apakah syariah bisa sebagai objek pembahasan ilmiah?

Apa contohnya?

---
Jawab:
Fiqh dan Syari'ah sebetulnya adalah sama, hanya berbeda dalam penempatan istilah. Kita dapat katakan, saat kita mempelajari Fiqh, maka kita hakikatnya sedang mempelajari Hukum Syari'ah. Tidak ada keraguan di dalamnya.

Istilah "Fiqh" lebih sering digunakan untuk penyebutan suatu bidang keilmuan yang di dalamnya dipelajari aturan-aturan terkait amaliyah hamba, yang digali dari Alqur'an dan As-Sunnah, yang dijelaskan secara terperinci dan mendetail. Sebagian orang mengatakan, Syariah lebih luas daripada fiqh.

 Syari'ah, di definisikan sebagai :


ما شرعه الله لعباده من الأحكام التي جاء بها نبيّ من الأنبياء سواء ما يتعلق بالإعتقاد والعبادة والمعاملات والأخلاق و نظام الحياة

  

"Apa-apa yang telah disyari'atkan oleh Allaah kepada hamba-hamba Nya berupa hukum-hukum yang telah dibawa oleh para Nabi, dalam cakupan akidah, ibadah, muamalah, akhlaq, dan peraturan hidup". (Manna Al Qathan, At Tasyrî' wa al-Fiqh fi al-Islâm, hal. 15)


Jadi, HUKUM DARI ALQUR'AN & SUNNAH, jika berupa pembahasan-pembahasan dari sisi keilmuan dikatakan "Fiqh". Namun jika berupa perangkat aturannya sendiri maka dikatakan sebagai "Syari'ah".

Pendapat kedua : Jika dari sisi cakupan, Fiqh sudah pasti masuk ke dalam kategori Syari'ah(karena membahas amaliyah badaniyah), namun Syari'ah belum tentu terkategori sebagai fiqh karena di dalam Syari'ah juga dibahas seputar masalah Aqidah.


Pembahasan ini mirip dengan pembahasan istilah Iman dan Aqidah. Atau pembahasan istilah Fakir dengan Miskin. Mirip, namun ditempatkan pada konteks yang berbeda beda.

1 komentar:

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...