Minggu, 12 Maret 2017

AT-THOHAROH

💠 *FIQH IBADAH*💠

📝Materi #1 :
At-Thoharoh (الطَّهَارَةُ)

Menurut bahasa (معنى في اللغة) :

 •النظَافَةُ (Kebersihan)

Dikatakan,
طَهرت الثوب أي نظفته.

"Aku membersihkan (dengan kata طهر)baju, maknanya aku membersihkannya (tidak berbeda dengan menggunakan kata نظف).

  • النَّزَاهَةُ عَنِ الأَقْذَارِ وَالأَوْسَاخ, سَوَاء كَانَت حِسِّيَّة أَوْ مَعْنَوِيَّة.

(steril dari kotor dan busuk, baik yang hissiy-terindra/berwujud- maupun ma'nawiy-secara makna/perumpamaan-)
Dari Ibn Abbas ra. bahwasanya Nabi saw jika ia mengunjungi orang sakit beliau selalu berucap :

"لَا بَأْسَ، طَهُوْرٌ ان شاء الله"

"Tidak mengapa, In sya Allaah (sakit ini) membersihkan (dari dosa)" (HR. Bukhari). Dan Thohûr seperti Muthohhir min ad-dzunûb(pembersih dari dosa). 
Dan Ad-Dzunub (dosa) ialah kekotoran secara makna. Allah sendiri mensifati orang-orang Musyrik dengan najis. Allaah swt berfirman :

"إِنَّمَا المُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ"

"Sesungguhnya orang-orang Musyrik itu najis(kotor jiwanya)."
(QS.At-Tawbah[9]:28)

Adapun secara istilah, maka para Ulama Madzhab memiliki ragam pendapat, dan ini akan dipaparkan dalam pembahasan lain*

Air dan Pembagiannya

Jika kita membaca kitab-kitab Fiqh, maka akan kita dapati bahwa pembahasan pertama dalam Bab Thoharoh adalah seputar Air. Air sendiri terbagi ke dalam empat bagian(Fiqh Sunnah, hal. 17-20), yakni :
 1). Air Muthlaq, 
2). Air Musta'mal,  
3). Air yang tercampur dengan sesuatu yang suci, 
4). Air yang terkenai najis.

Bagian Pertama dari Air :

Air Muthlaq.

 Hukumnya thohir(suci). Yakni, ia suci dari zatnya sendiri dan juga dapat digunakan untuk menyucikan yang lain. Dan memiliki beragam klasifikasi :

1. Air Hujan, Salju, dan Air Es. Berdasarkan firman Allaah swt. :


"Dan Dia telah menurunkan bagi kalian dari Langit curahan air, agar kalian dapat bersuci dengannya".(QS. Al Anfal[8]: 11).

Dan firman Allaah yang lain :

"وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَآءِ مَآءً طَهُوْرًا"

"dan Kami turunkan dari langit air yang sangat bersih"
(QS. Al Furqan[25] : 48)

Dan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. ia berkata :

كَانَ رَسُوْلُ الله إِذَا كَبَّرَ فِيْ الصَّلَاةِ سَكَتَ هُنَيْهَةً قَبْلَ القِرَاءَةِ، فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ الله -بِأَبي أنت و أمي- أرأيت سكوتك بين التكبير والقراءة ما تقول؟ قال: ((أقول: اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب، اللهم نقني من خطاياي كما ينقَّى الثوب الأبيض من الدنس، اللهم اغسلني من خطاياي بالثلج والماء والبرد.  

"Rasulullâh saw dahulu jika takbiratul ihram(mulai sholat) beliau diam sejenak sebelun membaca Al Fatihah. Maka aku berkata : "Ya Rasulullah, Demi Bapak dan Ibuku, Aku melihat Engkau terdiam sejenak diantara Takbir dan Al Fatihah, Apa yang Engkau ucapkan?". Maka Rasulullâh saw menjawab : "Aku membaca, “Ya Allah, jauhkanlah antara aku dan kesalahanku sebagaimana Engkau telah menjauhkan antara timur dan barat. Ya Allah, sucikanlah kesalahanku sebagaimana pakaian yang putih disucikan dari kotoran. Ya Allah, cucilah kesalahanku dengan air, salju, dan butiran es".
Diriwayatkan dari Jamaah kecuali At-Tirmidzi.

2. Air Laut : Dari hadits Abu Hurairah ra. ia berkata : Telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullâh saw., ia berkata : "Wahai Rasulullah, Sesungguhnya kami menaiki perahu. Dan kami hanya membawa sedikit dari persediaan air, jika kita gunakan untuk berwudlu maka kami akan kehausan, Apakah sah kami berwudlu dengan Air Laut? Maka Rasulullâh saw menjawab :

((هُوَ الطَّهُور مَاءُهُ، وَالحِلُّ مَيْتَتُهُ))

Diriwayatkan oleh Khomsah, dan berkata At-Tirmidzi : "Hadits ini hasan shahih, dan aku bertanya pada Muhammad Ibn Ismail Al Bukhari maka ia berkata : "hadits shahih".

3. Air Zam Zam : Berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Ali ra. :

"أَنَّ رَسُولَ الله دَعَا بِسَجَلٍ مِنْ مَاءِ زَمْزَم فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأَ.." 

"bahwasanya Rasulullâh shallallâhu 'alayhi wasallam berdoa di sebuah ember berisi air zam zam, kemudian meminumnya dan menggunakannya berwudlu". (HR. Ahmad)

4. Air yang berubah akibat lama tersimpan. Atau disebabkan karena faktor penyimpanannya, atau karena tercampur dengan sesuatu yang ia tidak dapat dilepas darinya secara umum, seperti lumut atau daun pepohonan, maka sesungguhnya air tersebut tetap dikatakan sebagai air muthlaq tanpa ada khilaf di kalangab ulama. Dan hukum asal dalam bab ini ialah bahwa setiap air yang dapat dikatakan sebagai air muthlaq(dalam pengertian tidak terikat dengan kata lain. Contoh : Air Teh, Air Buah. Maka, Air ini bukanlah termasuk air muthlaq karena telah diikat dengan definisi yang lain). Selama air itu berada dalam kemuthlaqannya(belum tercampur/berubah definisi), maka boleh digunakan bersuci. Dalilnya :

"فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا"

"..maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah.."

(QS. Al Maidah[5]:6)

(bersambung)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...