💠 *FIQH
IBADAH*💠
📝Materi #1
:
At-Thoharoh (الطَّهَارَةُ)
• Menurut bahasa (معنى في اللغة) :
•النظَافَةُ (Kebersihan)
Dikatakan,
طَهرت الثوب أي نظفته.
"Aku membersihkan (dengan kata طهر)baju, maknanya aku membersihkannya (tidak berbeda dengan
menggunakan kata نظف).
• النَّزَاهَةُ عَنِ الأَقْذَارِ وَالأَوْسَاخ, سَوَاء كَانَت حِسِّيَّة أَوْ مَعْنَوِيَّة.
(steril
dari kotor dan busuk, baik yang hissiy-terindra/berwujud- maupun
ma'nawiy-secara makna/perumpamaan-).
Dari Ibn Abbas ra. bahwasanya Nabi saw
jika ia mengunjungi orang sakit beliau selalu berucap :
"لَا بَأْسَ، طَهُوْرٌ ان شاء الله"
"Tidak mengapa, In sya Allaah (sakit ini)
membersihkan (dari dosa)" (HR. Bukhari). Dan Thohûr seperti Muthohhir min
ad-dzunûb(pembersih dari dosa).
Dan Ad-Dzunub (dosa) ialah kekotoran secara
makna. Allah sendiri mensifati orang-orang Musyrik dengan najis. Allaah swt
berfirman :
"إِنَّمَا المُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ"
"Sesungguhnya orang-orang Musyrik itu
najis(kotor jiwanya)."
(QS.At-Tawbah[9]:28)
Adapun secara istilah, maka para Ulama Madzhab
memiliki ragam pendapat, dan ini akan dipaparkan dalam pembahasan lain*
Air dan Pembagiannya
Jika kita membaca kitab-kitab Fiqh, maka akan
kita dapati bahwa pembahasan pertama dalam Bab Thoharoh adalah seputar Air. Air
sendiri terbagi ke dalam empat bagian(Fiqh Sunnah, hal. 17-20), yakni :
1). Air
Muthlaq,
2). Air Musta'mal,
3). Air yang tercampur dengan sesuatu yang suci,
4). Air yang terkenai najis.
•Bagian Pertama dari Air :
Air Muthlaq.
Hukumnya thohir(suci). Yakni, ia suci dari
zatnya sendiri dan juga dapat digunakan untuk menyucikan yang lain. Dan
memiliki beragam klasifikasi :
1. Air Hujan, Salju, dan Air Es. Berdasarkan
firman Allaah swt. :
"Dan Dia telah menurunkan bagi kalian
dari Langit curahan air, agar kalian dapat bersuci dengannya".(QS. Al
Anfal[8]: 11).
Dan firman Allaah yang lain :
"وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَآءِ مَآءً طَهُوْرًا"
"dan Kami turunkan dari langit air yang
sangat bersih"
(QS. Al Furqan[25] : 48)
Dan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah
ra. ia berkata :
كَانَ رَسُوْلُ الله إِذَا كَبَّرَ فِيْ الصَّلَاةِ سَكَتَ هُنَيْهَةً قَبْلَ القِرَاءَةِ، فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ الله -بِأَبي أنت و أمي- أرأيت سكوتك بين التكبير والقراءة ما تقول؟ قال: ((أقول: اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب، اللهم نقني من خطاياي كما ينقَّى الثوب الأبيض من الدنس، اللهم اغسلني من خطاياي بالثلج والماء والبرد.
"Rasulullâh saw dahulu jika takbiratul
ihram(mulai sholat) beliau diam sejenak sebelun membaca Al Fatihah. Maka aku
berkata : "Ya Rasulullah, Demi Bapak dan Ibuku, Aku melihat Engkau terdiam
sejenak diantara Takbir dan Al Fatihah, Apa yang Engkau ucapkan?". Maka
Rasulullâh saw menjawab : "Aku membaca, “Ya Allah, jauhkanlah antara aku
dan kesalahanku sebagaimana Engkau telah menjauhkan antara timur dan barat. Ya
Allah, sucikanlah kesalahanku sebagaimana pakaian yang putih disucikan dari
kotoran. Ya Allah, cucilah kesalahanku dengan air, salju, dan butiran es".
Diriwayatkan dari Jamaah kecuali At-Tirmidzi.
2. Air Laut : Dari hadits Abu Hurairah ra. ia
berkata : Telah bertanya seorang laki-laki kepada Rasulullâh saw., ia berkata :
"Wahai Rasulullah, Sesungguhnya kami menaiki perahu. Dan kami hanya
membawa sedikit dari persediaan air, jika kita gunakan untuk berwudlu maka kami
akan kehausan, Apakah sah kami berwudlu dengan Air Laut? Maka Rasulullâh saw
menjawab :
((هُوَ الطَّهُور مَاءُهُ، وَالحِلُّ مَيْتَتُهُ))
Diriwayatkan oleh Khomsah, dan berkata
At-Tirmidzi : "Hadits ini hasan shahih, dan aku bertanya pada Muhammad Ibn
Ismail Al Bukhari maka ia berkata : "hadits shahih".
3. Air Zam Zam : Berdasarkan apa yang diriwayatkan
dari Ali ra. :
"أَنَّ رَسُولَ الله دَعَا بِسَجَلٍ مِنْ مَاءِ زَمْزَم فَشَرِبَ مِنْهُ وَتَوَضَّأَ.."
"bahwasanya Rasulullâh shallallâhu
'alayhi wasallam berdoa di sebuah ember berisi air zam zam, kemudian meminumnya
dan menggunakannya berwudlu". (HR. Ahmad)
4. Air yang berubah akibat lama tersimpan.
Atau disebabkan karena faktor penyimpanannya, atau karena tercampur dengan
sesuatu yang ia tidak dapat dilepas darinya secara umum, seperti lumut atau
daun pepohonan, maka sesungguhnya air tersebut tetap dikatakan sebagai air
muthlaq tanpa ada khilaf di kalangab ulama. Dan hukum asal dalam bab ini ialah
bahwa setiap air yang dapat dikatakan sebagai air muthlaq(dalam pengertian
tidak terikat dengan kata lain. Contoh : Air Teh, Air Buah. Maka, Air ini
bukanlah termasuk air muthlaq karena telah diikat dengan definisi yang lain).
Selama air itu berada dalam kemuthlaqannya(belum tercampur/berubah definisi),
maka boleh digunakan bersuci. Dalilnya :
"فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا"
"..maka jika kamu tidak memperoleh air,
maka bertayamumlah.."
(QS. Al Maidah[5]:6)
(bersambung)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar