Minggu, 12 Maret 2017

📮SOAL JAWAB 12📮


Bismillaah...
tanya fiqih ustadz.

ana kerja di PT, ana sebagai engineering, pekerjaannya klo ada trouble baru kerja,

klo tidak ada trouble tidak kerja.

untuk mengisi waktu kesenggangan tersebut, ana biasanya sambil menghafal alqur'an, alquran ini ana bawa kemana2 walaupun sambil bekerja, namun apabila ana mau ke kamar mandipun, alquran tersebut dibawa di dalam kantong, karena beberapa kali ana simpan alquran tersebut diatas tembok kamar mandi, sering hilang karena lupa.

pertanyaannya.
1. apakah berdosa ana mengisi kesenggangan dalam bekerja tersebut, perlu diketahui, hal tersebut sudah biasa di tempat kerja kami, mulai level bawah sampai level atas.
dan atasan kamipun mengetahui hal tersebut,

2. apakah berdosa, jika ana membawa alquran tersebut kedalam kamar mandi? dengan alasan yang ana sebutkan?

baarokallaahu fiikum


---
Jawab :

Alhamdulillâh .. Tiada nikmat yang paling besar setelah Nikmat Iman dan Islam, selain nikmat tadabbur AlQur'an. Kedalaman makna tiap lafadz di dalam ayat ayat Qur'an tak pernah jemu  untuk dikaji, khususnya oleh mereka yang memang dahaga akan kebenaran. Sayyiduna 'Utsman Ibn Affan radhiyallâhu 'anhu bahkan pernah mengatakan;

  لَوْ أَنَّ قُلُوبَنا طَهُرَتْ ما شبِعنا مِنْ كلامِ رَبِّنا ، وَ إِنّي أكرَهُ أَنْ يأتِيَ علَيَّ يَومٌ لا أَنظُرُ فيهِ في المُصحَفِ

"Seandainya saja hati-hati kita dalam keadaan bersih, niscaya kita tak akan pernah merasa puas dalam menyelami samudera kalam rabb kita. Dan sungguh aku benci jika ada padaku suatu hari, aku tidak membaca AlQur'an pada hari itu". (Diriwayatkan dari Imam Bayhaqi, dalam Kitab Syu'abul Iman-Bab Ta'dzîm alQur'an). Bahkan diriwayatkan pula, Sayyiduna Utsman ra. senantiasa menamatkan bacaan AlQur'an seluruhnya, hanya dalam satu raka'at sholat pada Qiyamullayl.(Diriwayatkan dari Imam Ahmad, dalam kitabnya Az-Zuhd) Ma Syâ Allâh..

Dalam hal ini, selaku karyawan bapak terikat dengan akad dan peraturan yang telah disepakati bersama. Maka seandainya itu diketahui oleh atasan bapak,  lantas sikapnya mendiamkan, itu berarti telah ada persetujuan darinya dan tidak ada pelanggaran akad. Maka tetaplah dilanjutkan.

Adapun dalam kasus membawa Mushaf ke dalam WC, maka selaku Muslim kita memiliki adab-adab terhadap AlQur'an. Imam Nawawi -rahimahullâh- berkata:

Sesungguhnya Rasulullâh shallallâhu 'alayhi wasallam bersabda, "Agama adalah nasihat". Para Sahabat bertanya, "bagi siapa wahai Rasulullâh?". Rasul saw. menjawab :"bagi Allah, bagi kitab-Nya, bagi Rasul-Nya, bagi para pemimpin ummat Islam, dan Ummat Islam keseluruhan itu sendiri". (HR. Muslim). Para Ulama mengatakan : "Nasihat untuk Kitab Allâh ialah dengan cara mengimani bahwasanya AlQur'an adalah Kalamullâh dan Ia yang menurunkannya.. kemudian dengan mengagungkannya dan membacanya dengan sebaik baik bacaan/dengan benar dan tartil ( haqqa tilâwatih )."(At-Tibyân fi Âdab Hamalatil Qur'ân, 7/187).

Oleh karena nya salah satu bentuk pengagungan AlQur'an adalah dengan menjaganya dengan baik, dan tidak sembarangan membawanya ke tempat yang kotor, seperti WC atau Tempat Pembuangan Sampah.


Oleh karenanya, madzhab Maliki, Hanbali, dan Syafi'i, melarang perbuatan ini kecuali jika darurat -karena sering kehilangan tadi-. Dan sedapat mungkin untuk mencari cara lain yang lebih baik. [Untuk pengayaan lihat kitab Bulghatul Sâlik li Aqrobil Masâlik(Fiqh Maliki), Al Inshof(Fiqh Hanbali), dan Fatawa Ar-Romli(Fiqh Syafi'i)]. Wallâhu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...