Salam, pertanyaan sy ustadz
๐apa yang
membedakan masjid n musholla, betulkah bedanya jk musholla tdk dipake u solat
jumatan tp dipake rutin solat 5 waktu
๐prnah
dengar keharaman berdiam diri itu di dalam masjid, jk diteras masjid tdk apa,
jg blh jika di musholla bukan dimasjid jzkk atas jwbnnya
⏺Masih mengenai perempuan yang sedang haidl.
Dulu, saya pernah mengikuti mabit di masjid,
waktu itu saya sedang haidl.
Sebelumnya saya yakin bahwa haidl saya tidak
akan bocor, tapi mungkin karena kecapekan, setelah saya lihat ternyata bocor.
Saya harus bagaimana sekarang?
Saya ingat, dulu saya duduk di karpet masjid,
saya khawatir sejadah teesebut terkena darah haidl saya.
Allah๐ญ, sungguh, saya masih sangat khawatir perihal itu, tadz.
Sekarang sebaiknya saya hrus bagaimana?
Nuhuun.
Diantos penjelasanana, Tadz.
---
Jawab :
Masjid, jika merujuk pada kitab "Al
Masรขjid" karangan Sa'id Al Qahtani yakni :
Secara bahasa, Masjid berarti "tempat
yang ia sujud diatasnya"(ุงูู
ูุถุน ุงูุฐู ูุณุฌุฏ ููู). Definisi nya kemudian melebar menjadi "sebuah
ruangan" disebabkan berkumpulnya kaum muslimin untuk menunaikan sholat di
dalamnya. (karena sujud merupakan wujud ketaatan hamba yang paling mulia, maka
diambil lah kata dari kata sujud sebagai tempat ummat Islam beribadah -masjid-
dan tidak diambil dari kata ma'bad atau marka'). Ma'bad(tempat ibadah), dan
marka'(tempat ruku').
Adapun secara istilah syara', maka masjid di
istilahkan sebagai
ุงูู
ูุงู ุงูุฐู ุฃُุนِุฏّ ููุตูุงุฉ ููู ุนูู ุงูุฏّูุงู
"Tempat yang disediakan untuk khusus
menunaikan sholat di dalamnya, secara rutin".
Pada dasarnya, setiap tanah di bumi Allaah ini
merupakan masjid, merujuk pada dalil, Rasul shallallahu ‘alayhi wasallam
bersabda :
ุฌُุนَِูุชْ ِูู ุงْูุฃَุฑْุถُ ู
َุณْุฌِุฏًุง َูุทَُููุฑًุง
“Dijadikan bumi bagiku sebagai masjid dan
untuk bersuci.” (HR. Bukhari, Muslim)
Akan tetapi, hal ini hanya merujuk pada
"kebolehan untuk dilaksanakan sholat dimana saja(kecuali di wc,
perkuburan)", bukan merujuk pada "tempat yang di dalamnya tidak boleh
berdiam diri orang yang junub dan haidl".
Tidak berbeda (sebuah masjid) apakah di
dalamnya di gunakan sebagai jum'atan ataukah tidak. Namun mungkin itu
dikembalikan pada 'urf(kebiasaan masyarakat dalam mengistilahkan). Yang jelas,
setiap tempat -yang di dalamnya khusus ditegakkan sholat 5 waktu secara
berjamaah- maka itu dihukumi sebagai masjid. Hukum kemuliaan masjid berlaku
atasnya : adanya sholat tahiyyatul masjid; keharaman jual beli dalam masjid;
keharaman orang junub dan haidl berdiam diri dalam masjid; dsb. Teras masjid
-jika memang sering digunakan sholat- maka itu terkategori masjid, karena itu
berada pada wilayah dimana selayaknya suci. Namun hal ini dikembalikan pada
'urf.
Sebagaimana kami paparkan, bahwa seandainya
mushola itu digunakan sebagai tempat rutin melaksanakan sholat(secara khusus),
maka tidak boleh bagi orang yang junub atau haidl untuk berdiam ke dalamnya.
Dalilnya :
َูุฃَู
َุฑَ ุงْูุญَُّูุถَ ุฃَْู َูุนْุชَุฒَِْูู ู
ُุตََّูู ุงْูู
ُุณِْูู
َِูู
"...Dan Beliau memerintahkan wanita yang
sedang haidl untuk tidak mendekati mushalla (lapangan tempat shalat) kaum
muslimin". (HR. Al-Bukhari no. 974 dan Muslim no. 890).
Terkecuali
memang bahwa yang dimaksud musholla disini ialah, sebuah ruangan biasa di dalam
sebuah gedung/tempat(semacam perkantoran, rumah, aula) yang kadang kadang
darurat dijadikan tempat sholat. Maka tidak ada larangan sebagaimana larangan
dalam masjid ataupun musholla(tempat sholat 5 waktu yang bersifat khusus).
Maka, menjawab pertanyaan ketiga, hendaknya
tidak berdiam diri di masjid manakala haidl, mengingat perkara ini telah jelas
bagi kita. Dan itulah hikmah(hal yang baik) yang dapat kita petik, tatkala
orang yang haidl dikarang berdiam diri di Masjid. Semata mata demi menjaga
kesucian masjid. Dan yang telah berlalu maka mudah mudahan Allaah mengampuni.
Wallรขhu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar