Minggu, 12 Maret 2017

HUKUM PAYTREN

HUKUM SYARIAH PAYTREN

FAKTA PAYTREN

PayTren adalah teknologi/aplikasi yang dikembangkan oleh PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) dimana setiap mitra yang telah terdaftar dapat melakukan pembayaran/pembelian Pulsa Telepon, Token PLN, BPJS, dll seperti layaknya PPOB (Payment Point Online Bank).

CARA BERGABUNG PAYTREN

1. Mitra Pengguna
Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna dgn biaya 25rb atau 50rb.

Fasilitas Mitra Pengguna:
- Hanya dapat melakukan jual beli pulsa dan voucher game melalui sms, G-Talk, YM.
- Tdk dapat menggunakan fasilitas lainnya dari paytren, juga tdk dapat mengembangkan jaringan bisnis paytren.

2. Mitra Pebisnis.
Untuk menjadi Mitra Pebisnis ada 2 cara:
1) mitra pengguna harus upgrade status dari Mitra Pengguna dgn membeli lisensi penggunaan aplikasi paytren sebesar 325rb.
2) Langsung membeli paket Lisensi full penggunaan aplikasi paytren. Terdiri dari paket 350.000 (1 lisensi) sd 10.100.000 (31 lisensi)

Fasilitas Mitra Pebisnis;
Selain dapat semua fasilitas pengguna juga mendapatkan:
1. Komisi referral (Rp 75rb/lisensi); perekrutan DL.
2. Komisi Leadership (Rp 25rb/2 pasang DL)
3. Komisi pengembangan langsung (Rp 2rb/lisensi sd 10 level)
4. Komisi pengembangan komunitas (Rp 1rb/komisi leadership DL sd 10 level)
5. Cashback transaksi sd 10 level.
6. Reward/hadiah penjualan lisensi dari DL kiri dan kanan.

Penjelasan lengkap dan detail ttg sistem bisnis (marketing plan) paytren mitra pebisnis lihat di sini:
http://www.treni-network.com/hal-marketing-plan.html

HUKUM SYARIAH PAYTREN

Berdasarkan fakta paytren yg telah dijelaskan di atas, tampak jelas bahwa ada 2 jenis kemitraan pada paytren yaitu mitra pengguna dan mitra pebisnis.
Pada status Mitra Pengguna tidak diterapkan sistem MLM sedangkan pada status Mitra Pebisnis paytren diterapkan sistem MLM Binari (2 kaki pasangan seimbang) sampai ke dalam 10 level.

Dengan fakta-fakta di atas hukum bisnis Paytren dapat dibagi menjadi 2, yaitu terkait Mitra Pengguna dan Mitra Pebisnis.

Untuk Mitra Pengguna menurut kami hukumnya jaiz (boleh), biaya yang dibayarkan utk membuat akun agar bisa menggunakan aplikasi pasytren dan deposit hukumnya boleh. Tdk terjadi pelanggaran akad syariah padanya.

Sedangkan pada Mitra Pebisnis yang menerapkan jual beli lisensi sekaligus memberikan hak-hak memperoleh komisi dan reward sebagai mitra pebisnis telah memenuhi unsur akad sebagai makelar (simsar).

Dalam hal ini maka hukum syariah yang terkait adalah hukum tentang akad jual beli dan simsar (makelar).

Hukum menjadi Mitra Pebisnis Paytren adalah batil dan karenanya haram, paling tidak karena 2 hal berikut:

Pertama, pada akad pendaftaran dengan proses jual beli lisensi sekaligus menjadi simsar telah melanggar akad syariah tentang larangan dua akad dalam satu akad (shafqatayni fi shafqah wahidah) dan ini adalah akad yang batil.

Dalilnya adalah hadis2 yang dengan jelas melarang penggabungan dua akad atau lebih ke dalam satu akad. Di antaranya adalah hadis Ibnu Mas’ud ra. bahwa:

"Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam. telah melarang dua kesepakatan [akad] dalam satu kesepakatan [akad] (HR Ahmad, hadis sahih).

Imam Taqiyuddin an-Nabhani, menjelaskan bahwa yang dimaksud dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatayn fi shafqah wahidah) dalam hadis itu, artinya adalah adanya dua akad dalam satu akad. Misal: menggabungkan dua akad jual-beli menjadi satu akad, atau akad jual-beli digabung dengan akad ijarah (Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/308)

Kedua, komisi berjenjang sampai dengan kedalam 10 level telah melanggar syariah tentang larangan samsarah 'ala samsarah (makelar memakelari).

Para fuqaha’ telah mendefinisikan simsar (makelar) sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dengan upah tertentu untuk melakukan penjualan dan pembelian. Definisi ini berlaku juga bagi juru lelang (dallal). [Syakhshiyyah Islamiyyah juz II hal 311]

Demikian pula Syaikh ‘Atha Abu Rasytah menyatakan : Samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan [http://hizbut-tahrir.or.id/2008/02/05/komisi-dalam-transaksi-model-mlm/]

Dengan menelaah fakta samsarah pada masa nabi saw dan definisi yang disampaikan fuqaha’ di atas maka disimpulkan bahwa samsarah yang diakui/dibolehkan Nabi adalah samsarah satu level (mjd org tengah antara penjual dan pembeli).

Adapun samsarah yang bertingkat-tingkat (berlevel-level) atau samsarah ‘ala samsarah yaitu seorang up line mendapat bonus/komisi dari down line yang tidak langsung dibawahnya tdk sesuai dgn praktek samsarah yang dibenarkan sesuai dalil yg membolehkan samsarah. Karenanya praktek tersebut adalah praktek mengambil harta orang lain secara batil. Hal ini diharamkan berdasarkan firman Allah (artinya):

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."(An-Nisaa:29).

Ayat ini berisi larangan untuk memakan/mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syara’.

Dua hal di atas adalah pelanggaran pokok terhadap akad-akad syariah yang utama. Dan pelanggaran akad yang berstatus batil tidak dapat diacuhkan dengan misalnya tidak mempedulikan syarat-syaratnya. Sebab akad yang batil wajib ditinggalkan dan harus diganti dengan akad baru yang shohih. Wallahu'alam.


Fauzan al-Banjari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...