HUKUM SYARIAH PAYTREN
FAKTA PAYTREN
PayTren adalah teknologi/aplikasi yang
dikembangkan oleh PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) dimana setiap mitra
yang telah terdaftar dapat melakukan pembayaran/pembelian Pulsa Telepon, Token
PLN, BPJS, dll seperti layaknya PPOB (Payment Point Online Bank).
CARA BERGABUNG PAYTREN
1. Mitra Pengguna
Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna
dgn biaya 25rb atau 50rb.
Fasilitas Mitra Pengguna:
- Hanya dapat melakukan jual beli pulsa dan
voucher game melalui sms, G-Talk, YM.
- Tdk dapat menggunakan fasilitas lainnya dari
paytren, juga tdk dapat mengembangkan jaringan bisnis paytren.
2. Mitra Pebisnis.
Untuk menjadi Mitra Pebisnis ada 2 cara:
1) mitra pengguna harus upgrade status dari
Mitra Pengguna dgn membeli lisensi penggunaan aplikasi paytren sebesar 325rb.
2) Langsung membeli paket Lisensi full penggunaan
aplikasi paytren. Terdiri dari paket 350.000 (1 lisensi) sd 10.100.000 (31
lisensi)
Fasilitas Mitra Pebisnis;
Selain dapat semua fasilitas pengguna juga
mendapatkan:
1. Komisi referral (Rp 75rb/lisensi);
perekrutan DL.
2. Komisi Leadership (Rp 25rb/2 pasang DL)
3. Komisi pengembangan langsung (Rp
2rb/lisensi sd 10 level)
4. Komisi pengembangan komunitas (Rp
1rb/komisi leadership DL sd 10 level)
5. Cashback transaksi sd 10 level.
6. Reward/hadiah penjualan lisensi dari DL
kiri dan kanan.
Penjelasan lengkap dan detail ttg sistem
bisnis (marketing plan) paytren mitra pebisnis lihat di sini:
http://www.treni-network.com/hal-marketing-plan.html
HUKUM SYARIAH PAYTREN
Berdasarkan fakta paytren yg telah dijelaskan
di atas, tampak jelas bahwa ada 2 jenis kemitraan pada paytren yaitu mitra
pengguna dan mitra pebisnis.
Pada status Mitra Pengguna tidak diterapkan
sistem MLM sedangkan pada status Mitra Pebisnis paytren diterapkan sistem MLM
Binari (2 kaki pasangan seimbang) sampai ke dalam 10 level.
Dengan fakta-fakta di atas hukum bisnis Paytren
dapat dibagi menjadi 2, yaitu terkait Mitra Pengguna dan Mitra Pebisnis.
Untuk Mitra Pengguna menurut kami hukumnya
jaiz (boleh), biaya yang dibayarkan utk membuat akun agar bisa menggunakan
aplikasi pasytren dan deposit hukumnya boleh. Tdk terjadi pelanggaran akad
syariah padanya.
Sedangkan pada Mitra Pebisnis yang menerapkan
jual beli lisensi sekaligus memberikan hak-hak memperoleh komisi dan reward
sebagai mitra pebisnis telah memenuhi unsur akad sebagai makelar (simsar).
Dalam hal ini maka hukum syariah yang terkait
adalah hukum tentang akad jual beli dan simsar (makelar).
Hukum menjadi Mitra Pebisnis Paytren adalah
batil dan karenanya haram, paling tidak karena 2 hal berikut:
Pertama, pada akad pendaftaran dengan proses jual
beli lisensi sekaligus menjadi simsar telah melanggar akad syariah tentang
larangan dua akad dalam satu akad (shafqatayni fi shafqah wahidah) dan ini
adalah akad yang batil.
Dalilnya adalah hadis2 yang dengan jelas
melarang penggabungan dua akad atau lebih ke dalam satu akad. Di antaranya
adalah hadis Ibnu Mas’ud ra. bahwa:
"Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam. telah melarang dua kesepakatan
[akad] dalam satu kesepakatan [akad] (HR Ahmad, hadis sahih).
Imam Taqiyuddin an-Nabhani, menjelaskan bahwa
yang dimaksud dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (shafqatayn fi shafqah
wahidah) dalam hadis itu, artinya adalah adanya dua akad dalam satu akad.
Misal: menggabungkan dua akad jual-beli menjadi satu akad, atau akad jual-beli
digabung dengan akad ijarah (Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, II/308)
Kedua, komisi berjenjang sampai dengan kedalam
10 level telah melanggar syariah tentang larangan samsarah 'ala samsarah
(makelar memakelari).
Para fuqaha’ telah mendefinisikan simsar
(makelar) sebagai orang yang bekerja untuk orang lain dengan upah tertentu
untuk melakukan penjualan dan pembelian. Definisi ini berlaku juga bagi juru
lelang (dallal). [Syakhshiyyah Islamiyyah juz II hal 311]
Demikian pula Syaikh ‘Atha Abu Rasytah
menyatakan : Samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang
diajaknya sebagai pelanggan
[http://hizbut-tahrir.or.id/2008/02/05/komisi-dalam-transaksi-model-mlm/]
Dengan menelaah fakta samsarah pada masa nabi
saw dan definisi yang disampaikan fuqaha’ di atas maka disimpulkan bahwa
samsarah yang diakui/dibolehkan Nabi adalah samsarah satu level (mjd org tengah
antara penjual dan pembeli).
Adapun samsarah yang bertingkat-tingkat
(berlevel-level) atau samsarah ‘ala samsarah yaitu seorang up line mendapat
bonus/komisi dari down line yang tidak langsung dibawahnya tdk sesuai dgn
praktek samsarah yang dibenarkan sesuai dalil yg membolehkan samsarah.
Karenanya praktek tersebut adalah praktek mengambil harta orang lain secara
batil. Hal ini diharamkan berdasarkan firman Allah (artinya):
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu."(An-Nisaa:29).
Ayat ini berisi larangan untuk
memakan/mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan oleh
syara’.
Dua hal di atas adalah pelanggaran pokok
terhadap akad-akad syariah yang utama. Dan pelanggaran akad yang berstatus batil
tidak dapat diacuhkan dengan misalnya tidak mempedulikan syarat-syaratnya. Sebab akad yang
batil wajib ditinggalkan dan harus diganti dengan akad baru yang shohih. Wallahu'alam.
Fauzan al-Banjari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar