Kamis, 09 Maret 2017

 FIQH (الفقه) secara bahasa (lughatan) memiliki pengertian "pemahaman" (الفَهْمُ). Dikatakan, ُفَقِهَ يَفْقَهُ : فَهِمَ يَفْهَم .

Sebagian ada yang mengartikan, sebagai al fahmu al mujarrod(الفَهْمُ المُجَرَّد), yakni pemahaman yang dimengerti secara langsung atau sekedar memahami saja. 

Dalil yang menunjukkan bahwasanya fiqh berarti al fahmu al mujarrod, terdapat dalam surat Hud ayat 91.

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا ۖ

Mereka berkata: "Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami.." 

 Adapun makna yang kedua, yakni al fahmu ad daqiq (الفَهْمُ الدَّقِيْق) yang berarti pemahaman yang mendalam. Dalilnya ialah Surat At Tawbah ayat 122 : 

 وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

 "Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." 

Dan surat An-Nisa ayat 78. Serta dalam surat Al Isra ayat 44. 

 Intinya, Fiqh berarti Pemahaman. Dan fiqh dalam istilah syar'i (syar'an), atau menurut para Ulama pakar hukum syari'ah(al musytari'), ialah suatu ilmu yang mencakup hukum hukum syara', yang bersifat amaliah, yang digali dari dalil dalil yang terperinci. 

Dikatakan ilmu, karena fiqh berbeda dengan Syari'ah dalam kaitannya sebagai objek pembahasan ilmiah. Dikatakan bersifat amaliyah, karena fiqh membahas masalah masalah hukum dalam perkara amaliyah badaniyah, dan bukan aqidah maupun urusan nafsiyyah. 

Dikatakan dalil dalil terperinci, karena pembahasan fiqh sampai pada detil objek bahasannya, dengan dalil dalil yang khusus. Tidak dengan menggunakan kasus kasus ataupun kaidah kaidah yang bersifat global. Dan Fiqh dalam definisi ini kembali pada pemahaman atas hukum-hukum syara'. Berarti, mempelajari Fiqh sama artinya dengan mempelajari hukum-hukum Syara'. Di sinilah salah satu urgensitas belajar fiqh. Bahwasanya segala perilaku manusia, baik berupa tindakan maupun ucapan, telah diatur dan memiliki hukum serta aturannya yang khas(tersendiri). Baik itu Ibadah (seperti shaum, sholat, haji), atau Muamalat ( jual beli, gadai menggadai, akad bisnis) atau juga uqubat (sistem hukum dan persanksian). 

Dan tugas al faqiih (pakar fiqh, jama' nya fuqoha) untuk menjadi perantara bagi orang-orang awam untuk sampai pada pemahaman hukum hukum syara secara terang, sehingga orang-orang dari beragam kalangan mampu mengamalkan apa yang telah dituntut oleh Syari' (sang pembuat hukum, yakni Allaah azza wa jalla). Dan hukum syara' sebagiannya telah terang benderang untuk dipahami oleh para ahli dalam al Kitab maupun as Sunnah. Sebagiannya lagi membutuhkan dalil penunjang dan pembahasan yang mendalam, disebabkan redaksi dari nash atau makna nya sendiri yang menimbulkan banyak penafsiran. Hal itu, sekali lagi membutuhkan dalil syar'i untuk menemukan pendapat mana yang paling sesuai dengan seruan/tuntutan As- Syari(Allah swt). 

 Orang yang pertama kali menyusun ilmu fiqh sebagai sebuah keilmuan secara khusus dan lengkap yakni 'Abdurrahman ibn Al Qosim Al Maliki. Keutamaan belajar Fiqh : Ilmu yang paling mulia dan berkaitan langsung dengan al Kitab dan as Sunnah. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين 

“Barangsiapa yang Allah inginkan kebaikan padanya, Allah akan faqihkan ia dalam masalah agama (ini).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 

 Oleh karena nya, sebagian kalangan mengatakan hukumnya wajib 'ain untuk mempelajari Fiqh. 

 Sumber : - Ushûl al Fiqh al Muyassar - Al Imtâ' bi Syarh Matn Abi Syuja' - Taysir Al Wushul ila Ushulil Fiqh [13/2 18.09] ‪+62 857-2168-5945‬: 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...