📮 *Soal
Jawab 16* 📮
🌱Assalamu'alaykum...Ustadz
mhn maaf jk prtanyaan sy msh seputar haidh. Pada wanita yg menggunakan
kontrasepsi seperti pil& suntik, adakalanya haidh menjadi tidak seperti
biasa. Jk tanpa kontrasepsi dia mengalami 1x haidh tiap bulan selama 7 hari
tanpa trputus. Tp saat memakai kontrasepsi, adakalax keluarnya darah
berkepanjangan melebihi 7 hari bhkan lbh dr 15 hari. Adakalanya pula keluarx
darah terputus- putus, 2 hari keluar, 2 hari tidak, lalu keluar lg, dst. Bgmn
menyikapi yg seperti ini Ustadz? Mhn pencerahannya...jazakumullohu ahsanal
jazaa'
Satu lg Ustadz: pada kasus keguguran, kadang
yg terjadi bukan gugurnya janin, tapi gugurnya kantong kehamilan yg kosong,
tidak ada janinnya. Dalam hal ini, darah yg keluar setelah itu apakah dihukumi
sbg darah nifas?
🍀Jawab🍀 :
Untuk kasus haidl yang terkadang ada jeda,
maka ini dihukumi sebagai haidl biasa. Karena sebagaimana yang telah dibahas di
soal jawab sebelumnya, bahwa batas minimal darah haidl dan maksimal nya ialah 1
hari, dan 15 hari, menurut pendapat jumhur.(Kifayatul Akhyar, hal. 78). Jika
mendapati haidl dua hari, ia tidak boleh melakukan perkara yang diharamkan bagi
perempuan haidl selama dua hari tersebut. Jika ia dapati ia telah suci(bersih
dari darah haidl), maka hukum asalnya kembali pada statusnya dalam keadaan
suci, meski darah haidl datang kembali setelah dua hari. Intinya, dilihat dari
keluar atau tidaknya darah haidl. Jika ada, ia haidl. Jika tidak, ia suci. Tanpa
peduli pada kondisinya yang tidak menentu. Rasulullaah shallallaahu 'alayhi
wasallam bersabda :
تحيضين ستة أيام أو سبعة في علم الله تعالى، ثم اغتسلي. وإذا رايت أنك قد طهرت واستنقأت فصلي
"Kamu berhaidl dalam masa enam atau tujuh
hari sesuai dengan Ilmu Allah(akan hikmah dari ketentuan masa haidl tersebut).
Kemudian mandilah(jika telah suci). Jika engkau telah melihat bahwa engkau
telah suci, dan telah yakin akan hal itu, maka sholatlah.." (HR. Abu Dawud
dan Tirmidzi)
Para 'Ulama tidak mempermasalahkan kondisi,
dimana karena pengaruh kontrasepsi darah haidl jadi tidak beraturan. Akan
tetapi, jumlah dari batas maksimal haidl tetap berlaku. Jika lebih dari 15
hari, maka ia terkategori sebagai darah istihadloh. Diambil berdasarkan metode
_istiqra_, yakni mengambil suatu keputusan hukum dari berbagai dalil dengan
konteks yang berbeda. Meski sebagian kalangan tidak menerima adanya batasan
minimal atau maksimal dari keluarnya darah haidl. (lihat, Kitab Jâmi' Ahkam
An-Nisa, I/198-199)
Dan bagi darah nifas, maka gugurnya kantong
kehamilan yang kosong terkategori sebagai darah nifas, karena nifas intinya
adalah wiladah(adanya faktor kehamilan dan persalinan itu sendiri).
(Kifâyatul Akhyâr, hal. 78). Wallâhu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar