Minggu, 12 Maret 2017

📮SOAL JAWAB 15📮

📮 *Soal Jawab 16* 📮

🌱Assalamu'alaykum...Ustadz mhn maaf jk prtanyaan sy msh seputar haidh. Pada wanita yg menggunakan kontrasepsi seperti pil& suntik, adakalanya haidh menjadi tidak seperti biasa. Jk tanpa kontrasepsi dia mengalami 1x haidh tiap bulan selama 7 hari tanpa trputus. Tp saat memakai kontrasepsi, adakalax keluarnya darah berkepanjangan melebihi 7 hari bhkan lbh dr 15 hari. Adakalanya pula keluarx darah terputus- putus, 2 hari keluar, 2 hari tidak, lalu keluar lg, dst. Bgmn menyikapi yg seperti ini Ustadz? Mhn pencerahannya...jazakumullohu ahsanal jazaa'
Satu lg Ustadz: pada kasus keguguran, kadang yg terjadi bukan gugurnya janin, tapi gugurnya kantong kehamilan yg kosong, tidak ada janinnya. Dalam hal ini, darah yg keluar setelah itu apakah dihukumi sbg darah nifas?


🍀Jawab🍀 :

Untuk kasus haidl yang terkadang ada jeda, maka ini dihukumi sebagai haidl biasa. Karena sebagaimana yang telah dibahas di soal jawab sebelumnya, bahwa batas minimal darah haidl dan maksimal nya ialah 1 hari, dan 15 hari, menurut pendapat jumhur.(Kifayatul Akhyar, hal. 78). Jika mendapati haidl dua hari, ia tidak boleh melakukan perkara yang diharamkan bagi perempuan haidl selama dua hari tersebut. Jika ia dapati ia telah suci(bersih dari darah haidl), maka hukum asalnya kembali pada statusnya dalam keadaan suci, meski darah haidl datang kembali setelah dua hari. Intinya, dilihat dari keluar atau tidaknya darah haidl. Jika ada, ia haidl. Jika tidak, ia suci. Tanpa peduli pada kondisinya yang tidak menentu. Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda :

تحيضين ستة أيام أو سبعة في علم الله تعالى، ثم اغتسلي. وإذا رايت أنك قد طهرت واستنقأت فصلي

"Kamu berhaidl dalam masa enam atau tujuh hari sesuai dengan Ilmu Allah(akan hikmah dari ketentuan masa haidl tersebut). Kemudian mandilah(jika telah suci). Jika engkau telah melihat bahwa engkau telah suci, dan telah yakin akan hal itu, maka sholatlah.." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Para 'Ulama tidak mempermasalahkan kondisi, dimana karena pengaruh kontrasepsi darah haidl jadi tidak beraturan. Akan tetapi, jumlah dari batas maksimal haidl tetap berlaku. Jika lebih dari 15 hari, maka ia terkategori sebagai darah istihadloh. Diambil berdasarkan metode _istiqra_, yakni mengambil suatu keputusan hukum dari berbagai dalil dengan konteks yang berbeda. Meski sebagian kalangan tidak menerima adanya batasan minimal atau maksimal dari keluarnya darah haidl. (lihat, Kitab Jâmi' Ahkam An-Nisa, I/198-199)


Dan bagi darah nifas, maka gugurnya kantong kehamilan yang kosong terkategori sebagai darah nifas, karena nifas intinya adalah wiladah(adanya faktor kehamilan dan persalinan itu sendiri). (Kifâyatul Akhyâr, hal. 78). Wallâhu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...