*Pertanyaan:*
Afwan saya baru baca postingan tentang
fiqih. Dan saya juga masih bingung
mengenai ushul fiqih? Ada yang
mengatakan ushul dengan fiqih berbeda.
Bagaimana penjelasannya?
===========
*Jawaban:*
الحمد لله والصلاة والسلام علي رسول الله وعلي آله وصحبه أجمعين. أما بعد
Ada pertanyaan masuk. Inti pertanyaannya
adalah "Apa bedanya *ushul* dengan *fiqih*. Dan ada itu *Ushul Fiqih*.
Mohon penjelasannya?"
Baik..
*"Ushul"* atau dalam bahasa arab
ditulis أصول
الأصول لغة جمع أصل
Kata "Ushul" secara bahasa (arab)
yaitu jama' dari kata "Ashl" yang berarti "Asal"
Dan ada juga yang mendefinisikan:
الأصول هي الأسس أو القواعد الّتي يبني عليها غيرها
Kata "Ushul" berarti asas-asas
atau dasar-dasar yang diatasnya dibangun sesuatu yang lain.
Sedangkan fiqih, sebagaimana yg pernah
disampaikan sebelumnya; Secara bahasa (etimologis) memiliki arti:
الفهم: Memahami
Dan fiqih secara istilah (terminologis)
memiliki arti:
العلم بالأحكام الشرعية العملية المستنبطة من أدلتها التفصيلية
Ilmu tentang hukum-hukum syara' yang amaliah
yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.
أصول الفقه هي الأدلة الإجمالية والقواعد التي يتوصل بها إلي العلم بالأحكام الشرعية العملية المستفاد من أدلتها التفصيلية
Usul fiqih adalah dalil-dalil ijmal (global)
dari kaidah-kaidah yang digunakan untuk sampai pada pengetahuan tentang hukum
syara' yang amaliyyah, yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci.
[M. Husein Abdullah, Al-Wadhih fii Ushul
Fiqh hal.19]
Wallahu 'alam
Kaatib: @MuammarAliIhsanudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar