Minggu, 12 Maret 2017

SOAL JAWAB FIQIH 6


Assalamu'alaikum. Wr. Wb.
Bolehkah seorang wanita yg sedang haidh masuk ke masjid dan samakah hukumnya antara masjid dan mushola?
Jazakallahu khairan.

Benarkah ada rukhshoh bagi wanita haidl memegang mushaf, belajar tafsir dan hadits ketika haidl?


---
Jawab :
Jumhur ulama dari 4 madzhab telah sepakat akan keharaman perempuan haidl menyentuh mushaf, berdasarkan ayat :

لَا يَمَسُّهُ إِلا المُطَهَّرُوْن..  

"Tidak ada yang menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" (QS. Al Waqi'ah [56] : 79)

Ayat ini, berdasarkan tafsir yang paling sesuai dengan kebenaran ialah bahwasanya yang dimaksud untuk "tidak menyentuhnya" ialah Al Kitab. Dan jika dikembalikan pada arti "lauhul mahfudz" maka kurang tepat karena lauh tersebut tidak diturunkan(jika dikomparasikan dengan ayat sebelumnya). Dan maksud, "hamba-hamba yang disucikan" ini tidak mungkin maksudnya adalah para malaikat. Kenapa? Karena bentuk kalimat dalam ayat ini adalah nafiy itsbat, yang menetapkan sesuatu dengan kalimat pengingkaran atas yang lain. Dan penduduk langit tidak ada di dalamnya selain yang tidak disucikan.

Terdapat nash pula, bahwasanya Rasulullah saw menulis sebuah surat kepada ahli (penduduk Yaman), yang di dalamnya terdapat pesan :

"لَا يَمَسُّ القُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ"

"Tidak boleh ada yang menyentuh alqur'an kecuali orang yang suci"(HR. Ahmad, Hakim, Ibn Hibban dalam Shahihnya) (Kifâyatul Akhyâr, hal. 83)


Kalangan Hanafiyyah -yang masih membolehkan membaca alQur'an namun tidak membolehkan menyentuh mushaf bagi perempuan haidl- mengecualikan jika ayat ayat qur'an tersebut berada pada media lain semisal papan kayu, atau alat elektronik zaman ini.


Akan tetapi sebagian ulama ada pula yang membolehkan untuk menyentuh mushaf, jika memiliki hajah(kebutuhan). Semisal belajar, murojaah hafalan, dsb. Dan pendapat ini dipegang oleh Ibn Taimiyyah.


Adapun Ibn Hazm, berpendapat bahwa perempuan yang haidl secara mutlak -tanpa mesti ada hajat-  boleh untuk menyentuh mushaf dan membaca alqur'an (Al Muhalla, 1/81)
Dan pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur.

Adapun kitab tafsir dan hadits, maka itu tidak terkategori sebagai 'mushaf'. Maka jumhur berpendapat boleh, selama yang dibaca adalah tafsirnya.( Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, 13/97)


Adapun masuk Masjid, sebagian ahli ilmu mengharamkan bagi perempuan haidl untuk *berdiam diri* di masjid. Dengan dalil :

وَ لَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

"..dan(janganlah saat kamu dalam keadaan) junub menghampiri masjid, kecuali sekedar melewati hingga kamu mandi" (QS. An-Nisa[4] : 43)

Yakni, jangan dekati tempat-tempat sholat. Maka, mushola terkategori sebagai  tempat yang terlarang untuk dimasuki orang yang junub maupun perempuan haidl, akan tetapi mesti dilihat apakah memang mushola itu tempat khusus untuk sholat, atau sekedar sebagai ruangan biasa. Jika sekedar sebagai ruangan biasa, dan terkadang dipakai sholat, maka tidak mengapa.

Dan berdasarkan hadits :
"Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid(untuk dimasuki) oleh mereka yang haidl dan tidak pula untuk yang junub" (HR. Abu Dawud. Dan Ibn al Qaththan : hadistnya hasan)


Dan maksud dari berdiam diri ialah, berada pada posisi dalam masjid. Baik duduk maupun berdiri.

Adapun sekedar lewat, maka hal itu diperbolehkan, dengan syarat menjaga kesucian masjid (Kifâyatul Akhyâr, hal. 83)


Juga terdapat hadits yang diriwayatkan dari Ummu Athiyah :

 عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ قَالَتْ : أَمَرَنَا تَعْنِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُخْرِجَ فِي الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ ، وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ

"Nabi shallallahu 'alayhi wasallam memerintahkan kepada kami (para wanita) untuk keluar mengajak 'awatiq (gadis berusia muda belum menikah) dan gadis yang dipingit. Dan Beliau memerintahkan wanita yang sedang haidl untuk tidak mendekati mushalla (lapangan tempat shalat) kaum muslimin". (HR. Al-Bukhari no. 974 dan Muslim no. 890)



Segolongan yang berpendapat bahwa boleh bagi perempuan untuk masuk masjid, alasannya karena ketiadaan dalil yang shohih, yang melarang perempuan haidl masuk masjid. Mereka pun berhujjah dengan hadits riwayat Bukhari (dalam Al Fath, 1/553) tentang seorang perempuan hitam yang haidl dan bermalam di masjid, dan itu terjadi pada masa Nabi saw. Akan kita jelaskan secara tafshili(terperinci) permasalahan-permasalahan ini, pada pelajaran seputar perempuan haidl di waktu yang akan datang, In Syâ Allâh. Wallâhu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...