Jumat, 25 Agustus 2017

Soal Qurban - 3


🌸💎 Soal Jawab #21 🍂🌿
💎 Kriteria Orang yang Menyembelih

Para Ulama bersepakat bahwa orang yang menyembelih hendaknya : Muslim, Baligh, Berakal dan Laki laki(yang dikenal bukan orang fasik). [Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 4/2760]
Dalilnya ialah :

حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الحنزير ومآ اهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما اكل السبع الا ما ذكيتم

"Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan daging hewan yang disembelih bukan atas nama Allaah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang *sempat kalian sembelih"*. (QS. Al Maidah[5] :3)

Dan kalian disini ditujukan kepada kaum muslimin. [Al Fiqh Al Islami, 4/2760]
Diperbolehkan bagi kafir ahlil kitab(kristen dan yahudi) untuk jadi penyembelih berdasarkan ijma' dan berdasarkan ayat :

و طعام الذين اوتوا الكتب حلّ لكم وطعامكم حلّ لهم.

"Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal bagi mereka". (QS. Al Maidah[5] :5)

Meski, tetap yang utama dan jadi pilihan ialah seorang muslim.

💎 Disunnahkan orang yang menyembelih adalah yang berkurban, jika dia memiliki keahlian. Dari Anas radhiyallaahu 'anhu :

وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ

“Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam menyembelih Unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibasy yang putih.” [HR. Bukhari No. 1551, No. 1712, No. 1714; Abu Dawud No. 1796]

Namun, bagi yang tidak ada keahlian dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan. Syaikh Sayyid Sabiq berkata :

ويستحب أن يذبحها بنفسه، إن كان يحسن الذبح، وإلا فيندب له أن يشهده.

“Disunahkan disembelih sendiri oleh yang berkurban, jika dia bisa menyembelih dengan baik, jika tidak bisa, maka dianjurkan untuk menyaksikan.” [Fiqhus-Sunnah, 1/741]

Adapun jika si pemyembelih adalah orang yang tidak dapat bicara(bisu), maka tetap diperbolehkan meski ia tidak men-jahr kan bismillah(membaca bismillah dengan jelas). Imam Ibnul Mundzir berkata :

وأجمعوا على إباحة ذبيحة الأخرس.

“Para ulama telah ijma’ (sepakat), atas bolehnya sembelihan dari orang bisu.” [Kitab al-Ijma', No. 220]

💎 Unta Didirikan dan Yang lain dibaringkan

Jika unta maka dipotong sewaktu ia berdiri, dan itu sunah, ada pun yang lainnya dengan cara berbaring. Hal ini disebutkan beberapa hadits berikut :

وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا

"Dan Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam menyembelih Unta dengan tangannya dengan cara berdiri ..” [HR. Bukhari No. 1551, Al Baihaqi No. 9993]

Didirikan dengan tiga kaki, dan kaki kiri depan diikat, dari Abdurrahman Ibn Sabith, dia berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ كَانُوا يَنْحَرُونَ الْبَدَنَةَ مَعْقُولَةَ الْيُسْرَى قَائِمَةً عَلَى مَا بَقِيَ مِنْ قَوَائِمِهَا

“Bahwa Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam dan para sahabatnya, mereka menyembelih Unta dengan keadaan kaki kiri depannya terikat, dan Unta berdiri atas tiga kakinya yang lain.” [HR. Abu Dawud No. 1767]

Sedangkan selain Unta, maka disembelih dengan cara dibaringkan. [Fiqhus-Sunnah, 1/741]

💎 Jumhur (mayoritas) ulama mengatakan wajib membaca bismillah (dan takbir) ketika menyembelih, sebagian lain mengatakan sunah. Namun, yang benar adalah wajib, sebab Allah Ta’ala berfirman:

“Maka makanlah dari (sembelihan binatang-binatang halal) Yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika betul kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al An’am [6] : 118)

Ayat ini mengaitkan antara keimanan dengan menyebut nama Allah Ta’ala ketika menyembelih, maka tidak syak (ragu) lagi atas wajibnya hal tersebut.

Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam juga bersabda :

وَلَا آكُلُ إِلَّا مَا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ

“Aku tidak memakan makanan yang tidak disebut nama Allah atasnya (ketika menyembelihnya, pen).” [HR. Bukhari No. 5565]

Dianjurkan pula untuk mendoakan orang yang menyembelih. Sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِن مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa Aali Muhammad wa min ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad, dari keluarga Muhamamad dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.” [HR. Muslim No. 1967] Bersambung..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...