Soal :
Apakah Khilafah Islamiyyah Hanya Berumur 30 Tahun dan
Selebihnya Kerajaan?
Jawab :
Sebagian kaum muslim ada yang berpendapat
bahwa masa kekhilafahan hanya berumur 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan.
Mereka mengetengahkan hadits-hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, Ibnu Hibban
dan ulama-ulama lainnya.
Rasulullah saw bersabda, “Setelah aku, khilafah yang ada pada umatku hanya
berumur 30 tahun, setelah itu adalah kerajaan.”[HR. Imam Ahmad, Tirmidziy, dan
Abu Ya’la dengan isnad hasan]
“Khilafah itu hanya
berumur 30 tahun dan setelah itu adalah raja-raja, sedangkan para khalifah dan
raja-raja berjumlah 12.”[HR.. Ibnu Hibban]
“Sesungguhnya awal
adari agama ini adalah nubuwwah dan rahmat, setelah itu akan tiba masa khilafah
dan rahmat, setelah itu akan datang masa raja-raja dan para diktator. Keduanya
akan membuat kerusakan di tengah-tengah umat. Mereka telah menghalalkan sutr,
khamer, dan kefasidan. Mereka selalu mendapatkan pertolongan dalam mengerjakan
hal-hal tersebu; mereka juga mendapatkan rejeki selama-selamanya, sampai
menghadap kepada Allah swt.”[HR. Abu Ya’la dan Al-Bazar dengan isnad hasan]
Hadits-hadits
inilah yang dijadikan dalil bahwa masa kekhilafahan itu hanya 30 tahun dan
selebihnya adalah kerajaan. Lebih dari itu, mereka juga menyatakan bahwa
perjuangan menegakkan khilafah Islamiyyah hanyalah perjuangan kosong dan
khayalan. Sebab, Rasulullah saw telah menyatakan dengan sangat jelas bahwa masa
kekhilafahan itu hanya berumur 30 tahun. Walhasil, kekhilafahan tidak mungkin
berdiri meskipun diperjuangkan oleh gerakan-gerakan Islam. Kalau pun
pemerintahan Islam berdiri bentuknya tidak khilafah akan tetapi kerajaan.
Lalu,
apakah benar bahwa hadits-hadits di atas dalalahnya menunjukkan bahwa umur
khilafah Islamiyyah itu hanya 30 tahun dan selebihnya adalah kerajaan?
Untuk
menjawab pendapat-pendapat ini kita harus menjelaskan satu persatu maksud dari
hadits-hadits di atas.
Hadits Pertama
Kata
khilafah yang tercantum dalam hadits pertama maknanya adalah khilafah nubuwwah,
bukan khilafah secara mutlak.
Al-Hafidz
Ibnu Hajar dalam Fath al-Bariy
berkata, “Yang dimaksud dengan
khilafah pada hadits ini adalah khilafah al-Nubuwwah (khilafah yang berjalan
sesuai dengan prinsip-prinsip nubuwwah), sedangkan Mu’awiyyah dan
khalifah-khalifah setelahnya menjalankan pemerintahan layaknya raja-raja. Akan
tetapi mereka tetap dinamakan sebagai khalifah.” Pengertian
semacam ini diperkuat oleh sebuah riwayat yang dituturkan oleh Imam Abu Dawud,”Khilafah Nubuwwah itu berumur 30 tahun”. [HR.
Abu Dawud dalam Sunan Abu Dawud no.4646, 4647]
Yang
dimaksud khilafah Nubuwwah di sini adalah empat khulafaur Rasyidin; Abu Bakar,
‘Umar , ‘Utsman, dan Ali Bin Thalib. Mereka adalah para khalifah yang
menjalankan roda pemerintahan seperti Rasulullah saw. Mereka tidak hanya
berkedudukan sebagai penguasa, akan tetapi secara langsung benar-benar seperti
Rasulullah saw dalam mengatur urusan pemerintahan. Sedangkan kebanyakan
khalifah-khalifah dari dinasti Umayyah, ‘Abbasiyyah dan ‘Utsmaniyyah banyak
yang tidak menjalankan roda pemerintahan seperti halnya Rasulullah saw, namun
demikian mereka tetap disebut sebagai amirul mukminin atau khalifah.
Ada
diantara mereka yang dikategorikan sebagai khulafaur rasyidin, yakni Umar bin
‘Abdul ‘Aziz yang dibaiat pada bulan Shafar tahun 99 H. Diantara mereka yang
menjalankan roda pemerintahan hampir-hampir dekat dengan apa yang dilakukan
oleh Nabi saw, misalnya Al-Dzahir bi Amrillah yang dibaiat pada tahun 622 H.
Ibnu Atsir menuturkan, “Ketika Al-Dzahir
diangkat menjadi khalifah, keadilan dan kebaikan telah tampak di mana-mana
seperti pada masa khalifah dua Umar (Umar bin Khaththab dan Ibnu Umar).
Seandainya dikatakan, “Dirinya tidak ubahnya dengan khalifah Umar bin Abdul
Aziz, maka ini adalah perkataan yang baik.”
Para khalifah pada masa-masa berikutnya meskipun tak ubahnya
seorang raja, akan tetapi mereka tetap menjalankan roda pemerintahan
berdasarkan sistem pemerintahan Islam, yakni khilafah Islamiyyah. Mereka tidak
pernah menggunakan sistem kerajaan, kesultanan maupun sistem lainnyan. Walaupun
kaum muslim berada pada masa-masa kemunduran dan keterpurukan, namun mereka
tetap menjalankan roda pemerintahan dalam koridor sistem kekhilafahan bukan
dengan sistem pemerintahan yang lain. Walhasil, tidak benar jika dinyatakan
bahwa umur khilafah Islamiyyah itu hanya 30 tahun. Yang benar adalah, sistem
kekhilafahan tetap ditegakkan oleh penguasa-penguasa Islam hingga tahun 1924 M.
Hadits Kedua & Ketiga
Kata “al-muluuk”(raja-raja) dalam hadits di atas bermakna adalah,” Sebagian tingkah laku dari para
khalifah itu tidak ubahnya dengan raja-raja“. Hadits di atas sama sekali tidak memberikan arti bahwa
mereka adalah raja secara mutlak, akan tetapi hanya menunjukkan bahwa para
khalifah itu dalam hal-hal tertentu bertingkah laku seperti seorang raja. Fakta
sejarah telah menunjukkan pengertian semacam ini. Sebab, para khalifah dinasti
‘Abbasiyyah, Umayyah, dan ‘Utsmaniyyah tidak pernah berusaha menghancurkan
sistem kekhilafahan, atau menggantinya dengan sistem kerajaan. Mereka tetap
berpegang teguh dengan sistem kekhilafahan, meskipun sebagian perilaku mereka
seperti seorang raja.
Meskipun kebanyakan khalifah pada masa dinasti
‘Abbasiyyah, Umayyah, dan ‘Utsmaniyyah ditunjuk selagi khalifah sebelumnya
masih hidup dan memerintah, akan tetapi proses pengangkatan sang khalifah tetap
dilakukan dengan cara baiat oleh seluruh kaum muslim; bukan dengan putra
mahkota (wilayat al-‘ahdi).
Makna yang ditunjuk oleh frasa “dan setelah itu adalah raja-raja” adalah makna bahasa, bukan makna istilah. Dengan kata
lain, arti dari frasa tersebut adalah “raja dan sultan” bukan sistem kerajaan
dan kesultanan. Atas dasar itu, dalam hadits-hadits yang lain dinyatakan bahwa
mereka adalah seorang penguasa (khalifah) yang memerintah kaum muslim dengan
sistem khilafah. Dituturkan oleh Ibnu Hibban, “Rasulullah saw bersabda,”Setelah
aku akan ada para khalifah yang berbuat sebagaimana yang mereka ketahui dan
mengerjakan sesuatu yang diperintahkan kepada mereka. Setelah mereka berlalu,
akan ada para khalifah yang berbuat tidak atas dasar apa yang diketahuinya dan
mengerjakan sesuatu tidak atas apa yang diperintahkan kepada mereka. Siapa saja
yang ingkar maka ia terbebas dari dosa, dan barangsiapa berlepas diri maka ia
akan selamat. Akan tetapi, siapa saja yang ridlo dan mengikuti mereka maka ia
berdosa.”
Penjelasan di atas sudah cukup untuk menggugurkan
pendapat yang menyatakan bahwa sistem khilafah Islamiyyah hanya berumur 30
tahun dan selebihnya adalah kerajaan. Hadits-hadits yang mereka ketengahkan
sama sekali tidak menunjukkan makna tersebut. Sistem khilafah Islamiyyah tetap
berlangsung dan terus dipertahankan di sepanjang sejarah Islam, hingga tahun
1924 M. Meskipun sebagian besar khalifah dinasti ‘Abbasiyyah, Umayyah, dan
‘Utsmaniyyah bertingkah laku tak ubahnya seorang raja, namun mereka tetap
konsisten dengan sistem pemerintahan yang telah digariskan oleh Rasulullah saw,
yakni khilafah Islamiyyah.
Tugas kita sekarang adalah berjuang untuk menegakkan kembali khilafah
Islamiyyah sesuai dengan manhaj Rasulullah saw. Sebab, tertegaknya khilafah
merupakan prasyarat bagi tersempurnanya agama Islam. Tidak ada Islam tanpa
syariah, dan tidak ada syariah tanpa khilafah Islamiyyah. Wallaahul musta'aan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar