Kamis, 10 Agustus 2017

Hukum Leasing


Ustad.. Bagaimana hukumnya leasing dalam Islam?

Jawab :

Transaksi leasing adalah salah satu satu teransaksi yang dilarang dalam Islam. Sebab istilah leasing yang sudah tak asing lagi di telinga pelaku bisnis. Istilah leasing berasal dari kata lease yang berarti sewa-menyewa. Dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, leasing diistilahkan “sewa guna usaha”. (wikipedia.or.id)

Dalam Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) disebutkan bahwa sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal (misal mobil atau mesin pabrik) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Leasing ada dua macam; Pertama, leasing dengan hak opsi (finance lease), yaitu hak lessee (pihak penerima sewa guna usaha) untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang waktu perjanjian sewa guna usaha. Leasing inilah yang kemudian dikenal dengan istilah “leasing” saja. Kedua, leasing tanpa hak opsi (operating lease) atau sewa menyewa biasa. Yang pertamalah yang disebut leasing dalam istilah masyarakat sekarang. Lembaga keuangan yang satu ini biasanya dijadikan sumber pembiayaan untuk pengadaan aset atau barang modal dalam menjalankan bisnis.

Secara umum nasabah perusahaan leasing tidak dapat memiliki barang (asset) yang sebelumnya disewa. Biasanya nasabah(lessee) mempunyai pilihan untuk melanjutkan penyewaan dan membayar sewa dengan nilai minimal. Pada akhir waktu penyewaan, barang akan dijual kepada pihak ketiga dan lessee menerima share dari penjualan (jika penyewaan tidak dilanjutkan). Pilihan lainnya, perusahaan leasing mengharapkan untuk menjual barang/asset di pasar second-hand atau menyewakannya kembali, sehingga tidak perlu menutupi nilai total asset dari pembayaran sewa, namun nasabah tidak memiliki share dari penjualan tersebut. Tapi tetap saja lessee tidak dapat memiliki aset. Kepemilikan lessee terhadap asset hanya terjadi bila hak opsinya dilaksanakan oleh lessee.

Leasing ini (finance lease) hukumnya haram, karena adanya penggabungan dua akad, yaitu sewa menyewa dan jual beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara’ telah melarang penggabungan lebih dari satu akad dalam satu akad.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَفْقَتَيْنِ فِيْ صَفْقَةٍ وَاحِدَةٍ.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli [HR.Ahmad dalam al-Musnad no. 3783]

Hal ini juga disampaikan salah seorang shahabat Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu :

الصَّفْقَتَانِ فِي الصَّفْقَةِ رِبَا

Dua kesepakatan dalam satu kesepakatan adalah riba [HR. Abdurrazaq bin Hammam as-Shan’âni dalam al-Mushannaf , 14636]

Didalam hadits lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

نَهَى رَسُـْولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِيْ بَيْعَةٍ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad. [HR. an-Nasai no. 4632, Tirmidzi no. 1231 dan Ahmad no. 6628]

Dengan demikian, jelaslah bahwa hukum leasing adalah haram.

Apabila seseorang melakukan usaha tersebut dengan meyakini bisnis itu boleh dijalankan karena tidak tahu bisnis itu terlarang, maka hasil bisnis yang sudah ditangannya menjadi milik pelaku , berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ  ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا  وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا  فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang didemikian itu karena mereka berkata, “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba”, Padahal Allâh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu dia berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allâh. [QS. Al-Baqarah/2: 275].

Sehingga orang yang tidak mengetahui adanya larangan itu tidak berdosa dan mendapatkan semua yang telah dimilikinya.

Syaikh Abdurahman as-Sa’di rahimahullah berkata, “Allâh Azza wa Jalla tidak memerintahkan mengembalikan yang sudah diterima dengan akad riba setelah taubat. Hanya memerintahkah mengembalikan riba yang belum diterima dan hal itu diterima dengan keridhaan pemiliknya sehingga tidak serupa dengan barang rampasan. Juga karena berisi kemudahan dan motivasi untuk bertaubat yang tidak ada dalam pendapat taubatnya tergantung kepada pengembalian semua yang telah dilakukan walaupun banyak dan susah”. [al-Fatawa as-Sa’diyah hlm 303].

Masuk dalam kategori ini semua yang diyakini halalnya berdasarkan ijtihad atau taqlid seperti sebagian muamalat yang masih diperselisihkan para Ulama antara kebolehan dan larangannya. [Lihat Majmû’ al-Fâtâwâ 29/412-413, al-Ikhtiyârât al-Fiqhiyah hlm 167]. Wallaahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...