Jumat, 25 Agustus 2017

📝 *Soal Qurban - 2


🌸💎 Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH #20 🍂🌿

Berqurban adalah termasuk amal ibadah, yang mesti didahulukan dengan niat. Hal tersebut bertujuan untuk membedakannya dengan penyembelihan biasa yang dilakukan manusia pada umumnya. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan :

لا تجزئ الأضحية بدون النية؛ لأن الذبح قد يكون للحم، وقد يكون للقربة، والفعل لا يكون قربة بدون النية، لقوله عليه الصلاة والسلام: «إنما الأعمال بالنيات، وإنما لكل امرئ ما نوى» قال الكاساني: والمراد منه عمل هو قربة، فلا تتعين الأضحية إلا بالنية.

"Qurban tidaklah sah tanpa niat, karena sembelihan yang akan menjadi daging akan menjadi qurbah (sarana mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala), dan perbuatan tidaklah dinilai sebagai qurbah tanpa dengan niat, sesuai sabdanya: (sesungguhnya amal perbuatan hanyalah dengan niat dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa-apa yang sesuai yang diniatkannya). Al Kisani mengatakan: “maksudnya adalah amal perbuatan untuk qurbah, maka berqurban tidaklah memiliki nilai kecuali dengan niat.”

واشترط الشافعية والحنابلة: أن تكون النية عند ذبح الأضحية؛ لأن الذبح قربة في نفسه. ويكفيه أن ينوي بقلبه، ولا يشترط أن يتلفظ بالنية بلسانه؛ لأن النية عمل القلب، والذكر باللسان دليل عليها

"Kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah mensyaratkan: hendaknya berniat sebelum menyembelih, karena menyembelih (hewan qurban) merupakan qurbah. Telah mencukupi bahwa niat adalah di hati. Tidak disyaratkan melafazkan niat dengan lisan, karena niat adalah amalan hati, dan pengucapan di lisan merupakan petunjuk bagi amalan di hati." [ Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/187]

🍂 Kapankah Penyembelihan ditunaikan?

Waktu penyembelihan Qurban hanyalah tertentu saja, yakni setelah Shalat ‘Ied (10 Zulhijjah) hingga selesai ayyamut tasyriq (hari-hari tasyrik), yakni 11,12,13 Zulhijjah. Lewat itu maka bukan lagi disebut Hewan Qurban (Al Udh-hiyah) tetapi sedekah biasa, namun tetap akan mendapat ganjaran dari Allah Ta’ala. Insya Allah.

Hal ini berdasarkan hadits dari Jubair Ibn Muth’im radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ

“Setiap hari-hari tasyriq merupakan waktu penyembelihan.” [ HR. Ahmad No. 16751. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 1583, Al Baihaqi dalam As sunan Al Kubra No. 10006, 19021. Berkata Imam Al Haitsami : rijaluhu mautsuqun / para periwayat haditsnya tsiqat (terpercaya).(Majma’ az Zawaid, 3/251)]

Penyembelihan dilakukan setelah shalat Ied, sesuai ayat berikut :

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (QS. Al Kautsar: 2)

Ayat ini menunjukkan bahwa an nahr (penyembelihan) dilakukan setelah shalat ‘Ied sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Ash Shan’ani di atas.

Juga diterangkan dalam riwayat Jundab Al Bajali Radhiallahu ‘Anhu:
شَهِدْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى يَوْمَ أَضْحًى ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللَّهِ

“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam shalat pada Idul Adha, kemudian berkhutbah dan berkata: barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka dikembalikan tempatnya, dan barangsiapa yang belum menyembelih maka sembelihlah dengan menyebut nama Allah.” [ HR. Bukhari No. 6674, Muslim No. 1960. Ath Thabarani dalam Al Mu’jam Al Kabir No. 1713, Al Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra No. 6058 ]

🍂 Jenis Hewan Qurban

Tidak semua hewan bisa dijadikan sembelihan qurban. Sebab, ini adalah ibadah yang sudah memiliki petunjuk bakunya dalam syariat yang tidak boleh diubah, baik dikurang atau ditambah.
Syaikh Sayyid Sabiq berkata :

أجمع العلماء على أن الهدي لا يكون إلا من النعم ، واتفقوا: على أن الافضل الابل، ثم البقر، ثم الغنم. على هذا الترتيب. لان الابل أنفع للفقراء، لعظمها، والبقر أنفع من الشاة كذلك.

“Ulama telah ijma’ (sepakat) bahwa hewan qurban itu hanya dapat diambil dari hewan ternak (An Na’am, jamaknya al an'aam). Mereka juga sepakat bahwa yang lebih utama adalah unta (Ibil), lalu sapi/ker bau (Baqar), lalu kambing (Ghanam), demikianlah urutannya. Alasannya adalah karena Unta lebih banyak manfaatnya (karena lebih banyak dagingnya, pen) bagi fakir miskin, dan demikian juga sapi lebih banyak manfaatnya dibanding kambing.” [Fiqhus-Sunnah, 1/737]

Dalil-dalilnya adalah, dari Jabir Ibn Abdillah radhiyallaahu ‘anhu :
حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

“Kami haji bersama Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam kami berkurban dengan Unta untuk tujuh orang, dan Sapi untuk tujuh orang.” [HR. Muslim No. 1318]
Untuk kambing, dalilnya adalah:
وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ
“Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam menyembelih Unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah Beliau menyembelih dua ekor kambing Kibas yang putih.” [HR. Bukhari No. 1551]
Adapun syarat hewan layak Qurban, maka sebagai berikut :
1 - أن يكون ثنيا، إذا كان من غير الضأن، أما الضأن فإنه يجزئ منه الجذع فما فوقه. وهوما له ستة أشهر، وكان سمينا. والثني من الابل: ماله خمس سنين، ومن البقر: ما له سنتان، ومن المعز ما له سنة تامة، فهذه يجزئ منها الثني فما فوقه.
2 - أن يكون سليما، فلا تجزئ فيه العوراء ولا العرجاء ولا الجرباء، ولاالعجفاء . وعن الحسن: أنهم قالوا: إذا اشترى الرجل البدنة، أو الاضحية، وهي وافية، فأصابها عور، أو عرج، أو عجف قبل يوم النحر فليذبحها وقد أجزأته. رواه سعيد بن منصور.
- Hendaknya yang sudah besar, jika selain jenis Adh Dha’nu (benggala, biri-biri, kibasy, dan domba). Jika termasuk Adh Dha’nu maka cukup jadza’ atau lebih. Jadza’ adalah enam bulan penuh dan gemuk badannya. Unta dikatakan besar jika sudah mencapai umur lima tahun. Sapi jika sudah dua tahun. Kambing jika sudah setahun penuh. Bika hewan-hewan ini telah mencapai umurnya masing-masing maka sudah boleh dijadikan hewan kurban.
- Hendaklah sehat dan tidak cacat. Maka tidak boleh ada pincang, buta sebelah, kurap (penyakit kulit), dan kurus. Dari Al Hasan: bahwa mereka berkata jika seorang membeli Unta atau hewan kurban lainnya dan kondisinya sehat-sehat saja, namun sehari sebelum hari – H mengalami pincang, buta sebelah, atau kurus kering, maka hendaklah diteruskan penyembelihannya, karena yang demikian telah cukup memadai. (HR. Said bin Manshur).[Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus-Sunnah, 1/738]
Jadi, bisa diringkas, jika hewan kurbannya adalah jenis kibas, biri-biri, dan domba, maka minimal adalah setengah tahun penuh. Jika selain itu maka hendaknya yang sudah cukup besar, biasanya ukuran ‘besar’ bagi kambing biasa adalah setahun penuh. Sapi adalah dua tahun penuh, dan Unta adalah lima tahun.
Baik hewan Jantan dan Betina, keduanya boleh dan sah sebagai qurban.
( الشرط الأول ) وهو متفق عليه بين المذاهب : أن تكون من الأنعام ، وهي الإبل عرابا كانت أو بخاتي ، والبقرة الأهلية ومنها الجواميس والغنم ضأنا كانت أو معزا *ويجزئ من كل ذلك الذكور والإناث*
*Syarat pertama, dan ini disepakati madzhab-madzhab, bahwa hewan qurban adalah dari golongan hewan ternak. Yaitu Unta, Sapi peliharaan termasuk jawamis (sejenis banteng), dan juga kambing baik yang benggala atau biasa. Dan semua itu sah baik jantan dan betina.* (Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 5/81-82). Bersambung..

1 komentar:

  1. Harrah's Hotel & Casino - DRMCD
    Hotel Address: 777 Harrah's Rincon Way, Rincon, 92082; Phone: +1 760 777 과천 출장안마 7026, Toll Free: (800) 777-7026; 부산광역 출장안마 Visit 김해 출장샵 Website 세종특별자치 출장샵 · More 제주 출장안마 Info. Hours, Attire, Wi-Fi:

    BalasHapus

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...