🌸💎 Soal Jawab # 🍂🌿
Soal :
...Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, apakah menghafal al-quran/membaca al-quran musti memakai kerudung/menutup aurat?
Jzkillah khair atas jawabannya
Ustadz, bagaimana hukum membaca Qur'an tanpa wudhu? Terus, upah membaca Qur'an apakah halal?
Jawab :
Wa'alaykumussalaam.wrwb.
Sepanjang penelaahan kami, tidak ditemukan dalil baik dari AlQur'an maupun Sunnah, yang melarang seorang perempuan membaca AlQur'an tanpa hijab. Termasuk, tidak ada pendapat ulama salaf mengenai larangan ini.
Tentu, maksud menutup aurat dari si penanya adalah aurat bagi non mahram. Karena, tidak mungkin serta tidak pantas membaca AlQur'an tanpa sehelai benang pun. Yang dimaksud dalam soal, adalah penggunaan kerudung atau penutup aurat bagi non mahram.
Jadi, boleh membaca AlQur'an tanpa kerudung/hijab, meski tentu saja lebih baik jika membacanya dengan menutup aurat.
Adapun soal membaca Qur'an tanpa wudhu, maka mayoritas ulama memperbolehkan dengan syarat ia tidak menyentuh mushaf. [At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur'an, hal. 97; Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab, 2/69].
Dalilnya, ialah hadits 'Aisyah radhiyallaahu 'anha :
كان النبي يذكر اللّه على كل أحيانه.
"Sesungguhnya Nabi senantiasa mengingat Allaah di setiap kondisi beliau". [HR. Muslim, No. 117]
Membaca AlQur'an bagian dari dzikrullaah, dan Nabi senantiasa berdzikir di segala kondisi beliau. Dalam hal ini, kondisi tidak berwudhu pun masih diperbolehkan untuk membaca AlQur'an.
Dan soal terakhir, tentang upah membaca AlQur'an, maka hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan hadits dari Abdurrahman Ibn Syibl, bahwa Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda :
اقْرَءُوا القُرْآنَ وَ لَا تَأْكُلُوا بِهِ
"Bacalah AlQur'an; dan janganlah mencari makan dengannya.." [HR. Ahmad No. 15535]
Dan ini merupakan pendapat mayoritas empat madzhab, menurut Al Juzairi.[lihat, Al Fiqh 'ala Al Madzahib Al Arba'ah, 3/114].
Kalau ia mau, katakan saja sebagai shodaqoh. Bukan sebagai upah membaca AlQur'an. In Sya Allaah jika begitu, bukan bermaksud mengambil upah dari AlQur'an.
Dan memang, tidak boleh diniatkan mengambil upah dari bacaan Qur'an; karena itu bisa dikatakan sebagai bentuk pelecehan terhadap AlQur'an Al Karim. Wal 'iyadzu billaahi.
❄️ Ngaji FIQH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar