🌸🌿 Soal Jawab # 💎🍂
Soal :
...
Assalammualaikum, afwan ustadz Rivaldy , apa hukumnya membuat batu nisan dari batu alam tapi dipahat utk diberi ditulisnya, dan bagai klu nisan yg dibuat dari coran semen, jazzakallah khairan katsirr
Jawab :
Wa'alaykumussalaam.wrwb. Para fuqoha berbeda pendapat soal tulisan nisan di kuburan. Madzhab Maliki, Syafi'I dan Hanbali memakruhkan secara mutlak. Dalilnya :
Wa'alaykumussalaam.wrwb. Para fuqoha berbeda pendapat soal tulisan nisan di kuburan. Madzhab Maliki, Syafi'I dan Hanbali memakruhkan secara mutlak. Dalilnya :
نهى النبي أن يجصص القبر و أن يقعد عليه وأن يبنى عليه وأن يكتب عليه
"Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam melarang mengapur kuburan, mendudukinya, membangun dan menulis(yuktab 'alayh) di atasnya." [HR. Ibn Majah No. 1563, An Nasa'i, hadits shahih].
Madzhab Maliki berpendapat : "Maka jika bermegah megah, hal tersebut haram secara mutlak". (Al Mawsu'ah, 32/252)
Adapun Hanafiyyah, dan salah satu pendapat Syafi'iyyah mengatakan, boleh menggunakan nisan jika memang dibutuhkan untuk penamaan kuburan agar menjadi ciri. [Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 32/252]
Berkata Imam Ibn 'Abidin :
فإنّ أئمة المسلمين من المشرق إلى المغرب مكتوب على قبورهم وهو عمل أخذ به الخلف عن السلف
"Sesungguhnya Imam Imam kaum muslimin dari Timur hingga Barat tertulis di kuburan-kuburan mereka nama, dan ini bukti bahwa perbuatan tersebut diambil oleh generasi saat ini dari contoh perbuatan ulama salaf..". (Al Mawsu'ah, 32/252)
Ini diambil pula dari contoh perbuatan Nabi yang meletakkan batu pada kuburan Utsman Ibn Madz'un sebagai ciri. (Ma'rifatus Sunan, 5/330)
Kesimpulannya, kuburan boleh saja pakai nisan. Baik berbahan semen maupun batu marmer. Yang penting, jangan sampai ghuluw(berlebihan) dan bermegah-megah. Wallaahu a'lam.
🌿 Mari Sebar Ilmu..
🌸 "Barangsiapa yang Allaah kehendaki kebaikan padanya, Allaah akan faqihkan ia di dalam Agama (paham Fiqh).." [HR. Bukhari No. 71]
💎 https://t.me/ngajifiqh
🌸 "Barangsiapa yang Allaah kehendaki kebaikan padanya, Allaah akan faqihkan ia di dalam Agama (paham Fiqh).." [HR. Bukhari No. 71]
💎 https://t.me/ngajifiqh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar