Senin, 17 Juli 2017

Orang Kafir Jual Mushaf?


🌸🌿 Soal Jawab  💎🍂
Soal :
Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya bolehkah orang kafir menjual al-qur'an ?
...
Jawab :
Mungkin istilah yang tepat ialah "menjual mushaf", bukan "menjual alqur'an".
Para Ulama memandang, bahwa orang kafir tidak boleh membeli mushaf, apalagi menjualnya. (Lihat, Al Fatawa Al Hindiyyah[2/177], Al Mughni [8/247])
Para fuqoha berhujjah dengan hadits dari Ibn 'Umar :
نَهَى النَّبِيُّ أَنْ يُسَافَرَ بِالقُرْآنِ إِلٰى أَرْضِ العَدُوِّ مَخَافَةَ أَنْ تَنَالَهُ أَيْدِيْهِم
"Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam melarang untuk membawa bepergian mushaf ke wilayah musuh(orang kafir); sebab khawatir akan diambil oleh tangan-tangan mereka". [HR. Ahmad No. 6124]
Salah satu komentar Al Imam An-Nawawi mengenai hadits ini :
و يحرم بيع المصحف من الذمي، فإن باعه ففي صحة البيع قولان للشافعي : أصحهما : لا يصح، و الثاني : يصح، ويؤمر في الحال بإزالة ملكه عنه
"Dan diharamkan jual beli mushaf dari dzimmi(orang kafir yang berada di bawah pemerintahan Islam). Maka jika mereka menjualnya; dalam hal sah atau tidak nya jual beli tersebut ada dua pendapat. Pendapat As-Syafi'I : Tidak sah. Dan pendapat kedua : Sah, bahkan hal tersebut diperintahkan dengan tujuan menghilangkan kepemilikan kafir atas mushaf". [At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur'an, hal. 219]
Syaikh Wahbah Zuhaili berkata :
و يمنع الكافر ( الذمي أو غيره) من مس القرآن و من قراءته ومن تملكه
"Dan terlarang bagi orang kafir (baik kafir dzimmi maupun yang lain) menyentuh AlQur'an, membaca serta memilikinya.." [Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/453].
Ini semua dalam rangka ta'zhimul qur'an(pemuliaan AlQur'an). Adapun jika ada orang kafir yang ingin mempelajari Qur'an; maka solusinya mereka dapat diberi Terjemah AlQur'an. Tentu dengan catatan, bahwa orang kafir tersebut dikenal sebagai orang yang tidak senang berbuat keji, dan benar benar ingin mempelajari Islam. Wallaahu a'lam.
🌿 Mari Sebar Ilmu..
🌸 "Barangsiapa yang Allaah kehendaki kebaikan padanya, Allaah akan faqihkan ia di dalam Agama (paham Fiqh).." [HR. Bukhari No. 71]
💎 https://t.me/ngajifiqh

Batu Nisan, Bolehkah?


🌸🌿 Soal Jawab # 💎🍂
Soal :
...
Assalammualaikum, afwan ustadz Rivaldy , apa hukumnya membuat batu nisan dari batu alam tapi dipahat utk diberi ditulisnya, dan bagai klu nisan yg dibuat dari coran semen, jazzakallah khairan katsirr
Jawab :
Wa'alaykumussalaam.wrwb. Para fuqoha berbeda pendapat soal tulisan nisan di kuburan. Madzhab Maliki, Syafi'I dan Hanbali memakruhkan secara mutlak. Dalilnya :
نهى النبي أن يجصص القبر و أن يقعد عليه وأن يبنى عليه وأن يكتب عليه
"Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam melarang mengapur kuburan, mendudukinya, membangun dan menulis(yuktab 'alayh) di atasnya." [HR. Ibn Majah No. 1563, An Nasa'i, hadits shahih].
Madzhab Maliki berpendapat : "Maka jika bermegah megah, hal tersebut haram secara mutlak". (Al Mawsu'ah, 32/252)
Adapun Hanafiyyah, dan salah satu pendapat Syafi'iyyah mengatakan, boleh menggunakan nisan jika memang dibutuhkan untuk penamaan kuburan agar menjadi ciri. [Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 32/252]
Berkata Imam Ibn 'Abidin :
فإنّ أئمة المسلمين من المشرق إلى المغرب مكتوب على قبورهم وهو عمل أخذ به الخلف عن السلف
"Sesungguhnya Imam Imam kaum muslimin dari Timur hingga Barat tertulis di kuburan-kuburan mereka nama, dan ini bukti bahwa perbuatan tersebut diambil oleh generasi saat ini dari contoh perbuatan ulama salaf..". (Al Mawsu'ah, 32/252)
Ini diambil pula dari contoh perbuatan Nabi yang meletakkan batu pada kuburan Utsman Ibn Madz'un sebagai ciri. (Ma'rifatus Sunan, 5/330)
Kesimpulannya, kuburan boleh saja pakai nisan. Baik berbahan semen maupun batu marmer. Yang penting, jangan sampai ghuluw(berlebihan) dan bermegah-megah. Wallaahu a'lam.
🌿 Mari Sebar Ilmu..
🌸 "Barangsiapa yang Allaah kehendaki kebaikan padanya, Allaah akan faqihkan ia di dalam Agama (paham Fiqh).." [HR. Bukhari No. 71]
💎 https://t.me/ngajifiqh

Membaca AlQur'an tanpa Hijab


🌸💎 Soal Jawab # 🍂🌿

Soal :
...Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, apakah menghafal al-quran/membaca al-quran musti memakai kerudung/menutup aurat?

Jzkillah khair atas jawabannya

Ustadz, bagaimana hukum membaca Qur'an tanpa wudhu? Terus, upah membaca Qur'an apakah halal?

Jawab :

Wa'alaykumussalaam.wrwb.

Sepanjang penelaahan kami, tidak ditemukan dalil baik dari AlQur'an maupun Sunnah, yang melarang seorang perempuan membaca AlQur'an tanpa hijab. Termasuk, tidak ada pendapat ulama salaf mengenai larangan ini.

Tentu, maksud menutup aurat dari si penanya adalah aurat bagi non mahram. Karena, tidak mungkin serta tidak pantas membaca AlQur'an tanpa sehelai benang pun. Yang dimaksud dalam soal, adalah penggunaan kerudung atau penutup aurat bagi non mahram.

Jadi, boleh membaca AlQur'an tanpa kerudung/hijab, meski tentu saja lebih baik jika membacanya dengan menutup aurat.

Adapun soal membaca Qur'an tanpa wudhu, maka mayoritas ulama memperbolehkan dengan syarat ia tidak menyentuh mushaf. [At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur'an, hal. 97; Al Majmu Syarh Al Muhadzdzab, 2/69].

Dalilnya, ialah hadits 'Aisyah radhiyallaahu 'anha :
كان النبي يذكر اللّه على كل أحيانه.
"Sesungguhnya Nabi senantiasa mengingat Allaah di setiap kondisi beliau". [HR. Muslim, No. 117]
Membaca AlQur'an bagian dari dzikrullaah, dan Nabi senantiasa berdzikir di segala kondisi beliau. Dalam hal ini, kondisi tidak berwudhu pun masih diperbolehkan untuk membaca AlQur'an.
Dan soal terakhir, tentang upah membaca AlQur'an, maka hal tersebut tidak diperbolehkan berdasarkan hadits dari Abdurrahman Ibn Syibl, bahwa Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda :

اقْرَءُوا القُرْآنَ وَ لَا تَأْكُلُوا بِهِ

"Bacalah AlQur'an; dan janganlah mencari makan dengannya.." [HR. Ahmad No. 15535]
Dan ini merupakan pendapat mayoritas empat madzhab, menurut Al Juzairi.[lihat, Al Fiqh 'ala Al Madzahib Al Arba'ah, 3/114].
Kalau ia mau, katakan saja sebagai shodaqoh. Bukan sebagai upah membaca AlQur'an. In Sya Allaah jika begitu, bukan bermaksud mengambil upah dari AlQur'an.
Dan memang, tidak boleh diniatkan mengambil upah dari bacaan Qur'an; karena itu bisa dikatakan sebagai bentuk pelecehan terhadap AlQur'an Al Karim. Wal 'iyadzu billaahi.
❄️ Ngaji FIQH

Senin, 03 Juli 2017

Hanya Lemparan Kerikil..


Oleh : Abdullah

Namaku farhan. Aku memiliki sahabat bernama faris. Kami sangat akrab, di sekolah kami duduk bersama. Kami bersekolah di SD Pelita Jaya. Jika salah satu ibu kami tidak datang menjemput, ibu faris atau ibuku pasti akan mengantar kami berdua. Intinya, kami tak dapat dipisahkan.

Hari berganti hari, kami akhirnya selesai pendidikan SD, masuk SMP. Kami yang memang bercita cita masuk SMP favorit akhirnya sama sama diterima di SMP Negeri 1. Aku dan faris lagi lagi duduk bersama. Di sini lah kami mulai mencoba hal hal baru. Ikut ekskul, organisasi olah raga, juga mulai menyenangi musik. Aku tidak menyangka bahwa faris punya minat yang sama. Akhirnya kita sepakat untuk ikut kursus musik; aku kursus drum sedangkan faris kursus gitar. Akhirnya kita sama sama punya skill dalam musik dan besepakat membentuk band sekolah.

Lewat band sekolah inilah akhirnya aku pun berkenalan dengan banyak perempuan. Aku pikir inilah kesempatan ku untuk tampil eksis, terutama di depan anak anak perempuan di sekolahku. Faris punya kegilaan yang sama. Hampir setiap bulan kami gonta ganti pacar, karena rata rata anak perempuan suka dengan anak band. Mungkin dalam bayangan mereka anak band itu cool. Karena itulah, lewat band yang semakin melejit, aku pun digemari banyak perempuan.

Ternyata aktivitas band dan gaul bebas ini membuatku dan faris lalai dengan pelajaran. Berkali kali kami dipanggil wali kelas kami karena nilai nilai kami yang selalu anjlok. Orang tua ku dan orang tua faris berkali kali mengingatkan akan nasib kami di sekolah, apalagi menjelang ujian. Aku dikursuskan bersama faris. Meski pun akhirnya nilai ujian nasional kami anjlok.

Mau tidak mau, aku dan faris akhirnya masuk ke SMA dengan reputasi paling buruk. Kami masuk STM Karya Jati; sekolah yang terkenal dengan tawurannya dan punya musuh bebuyutan, STM Aksioma. Aku dan faris disini semakin berandal. Selain musik yang memang sudah kami senangi sejak SMP, aku dan faris ikut juga balapan motor dan tawuran pelajar.

Orang tua ku menangis tersedu sedu, melihat anaknya hancur gara gara motor dan tawuran. Orang tuaku berkali kali harus menjemputku di kantor kepolisian gara gara anaknya terlibat kasus tawuran.

Hari demi hari aku dan faris hanya memikirkan bagaimana caranya bisa menghajar anak anak aksioma. Kami tidak pernah kapok berurusan dengan polisi.

Hingga suatu ketika, faris berkata padaku, dimana hari itu aku sangat kaget. “Han, aku lelah begini terus..” Aku bilang padanya,”Kamu lelah kenapa ris?”. “aku lelah jika harus berurusan dengan polisi dan menyusahkan orang tua ku..”.

“Jadi, mau mu apa?”. Faris bilang ia mau berubah, dan tak mau terlibat tawuran lagi. Sejak saat itu kami jarang bersama lagi, kecuali saat saat latihan musik bersama.

Waktu silih berganti aku melihat perubahan pada diri faris. Dulu dimana ia selalu menghindar jika ada kegiatan sekolah di masjid, mendadak ia jadi panitia kegiatan masjid sekolah.

Ya, sekarang dia aktif di rohis. Kulihat faris berubah 180 derajat. Pakaiannya sekarang selalu rapi, wangi. Kulihat ia tidak pernah absen sholat dhuha dan sholat berjamaah di sekolah.

Prestasinya pun lambat laun membaik. Dulu faris selalu anjlok dan tak pernah masuk rangking, tiba tiba faris malah mendapat peringkat tiga besar di kelas. Bahkan, ku dengar ia sampai akan mewakili sekolah untuk ikut olimpiade matematika tingkat kota.

Sikap dan prestasinya yang berubah membuatku mulai tidak suka padanya. Terlebih, orang tuaku selalu membandingkan ku dengan faris, membuat aku selalu melampiaskannya pada balapan motor dan minuman keras.

Hal yang sebetulnya membuat ku sangat tidak suka dengan faris adalah, keaktifannya serta keakrabannya dengan anak anak STM Aksioma. Saat kutanya kenapa ia menjalin persahabatan dengan anak anak rohis aksioma ia selalu menjawab dengan diplomatis. Ia bilang, ia tidak ada urusan dengan tawuran antar dua sekolah ini dan ia menganggap anak STM Aksioma adalah saudaranya seiman. Cih, membuatku jadi amat jengkel dengan faris. Dulu ia yang menjadi sahabat dekatku, dan selalu menemaniku, kini yang kukenal adalah faris yang berbeda. Semenjak itulah aku dan faris tidak pernah mengobrol kembali.

Hingga suatu ketika, aku mendapat kabar bahwa faris dibawa ke rumah sakit. Kabarnya ia dipukuli oleh anak anak Aksioma saat pulang kegiatan baksos dengan anak anak rohis mereka.

Mendengar kabar itu, sebagai mantan sahabatnya aku pun menjenguk ia ke rumah sakit sambil membawa sekantung jeruk.

Kulihat ia berbaring di rumah sakit, dengan perban di kepala dan tangannya. Saat ia melihat kedatangan ku ke ruang kamarnya, ia berusaha untuk duduk. Aku bantu ia duduk bersandar dengan bantal.

Faris menyuruhku duduk, “duduklah han”. Aku hanya menuruti kata katanya saja.

Sambil mengupas kulit jeruk, aku mulai pembicaraanku dengan faris. “kenapa kau tidak melawan mereka(anak anak Aksioma)?”tanyaku.

Faris hanya menghela nafas, kemudian menjawab,”aku sudah berusaha mekawan mereka. Tapi jumlah mereka ada banyak. Aku kewalahan seorang diri” katanya sambil tersenyum dengan tenang. Aku benar benar melihat faris yang berbeda.

“Kenapa tidak, kita balas perbuatan mereka pada mu. Ini tidak bisa dibiarkan!” kataku dengan sedikit nada keras.

Faris sekilas menatapku, dalam. Kemudian tiba tiba faris bertanya padaku. “maukah engkau, mendengar satu cerita dariku?” tanya faris tiba tiba.

Sambil menatapnya keheranan, aku bilang “cerita apa?”
Faris melanjutkan kata katanya. “suatu ketika ada seorang pemuda berjalan di suatu tempat. Tiba tiba kepalanya terkena lemparan batu seorang anak nakal. Pemuda ini sontan marah, dan mengejar anak nakal itu. Tapi karena anak nakal itu berlari cepat, akhirnya pemuda tadi gagal menangkapnya. Si pemuda akhirnya memutuskan untuk menunggu dari balik semak semak, kemunculan anak nakal tadi. Ia pikir, bisa jadi anak nakal tadi melakukan perbuatannya yang sama.

Benarlah ia. Ketika itu lewat seorang bapak tua dengan ekspresi seperti kebingungan. Bapak tua itu mengalami kejadian yang sama persis dengan si pemuda. Ia dilempari batu oleh si anak nakal dan tepat d kepalanya. Namun si bapak ini bukannya malah mengejar si anak nakal, ia malah melanjutkan perjalanannya.” Cerita faris panjang lebar.

Aku tidak mengerti maksud faris bercerita tentang hal ini. Kemudian ia melanjutkan,” Sang pemuda tadi akhirnya mengejar bapak tua itu. Kemudian pemuda itu bertanya,”pak, kenapa bapak biarkan anak nakal itu melempari bapak batu?”. Tanya si pemuda. Bapak itu kemudian menjawab dengan suara berat. “nak, dirumahku sekarang istriku sedang menunggui anakku yang sakit parah. Dari tadi aku pergi kesana kemari mencari bantuan. Anakku sakit parah, dan aku tidak punya biaya untuk berobat. Apa yang dialami olehku tadi, tidak seberat apa yang dialami anakku sekarang yang sedang kritis. Ia butuh bantuan. Aku tak sempat memikirkan anak nakal itu!” kata faris yang kemudian kulihat sedikit merundukkan pandangannya.

Ia kemudian melanjutkan kata katanya, “ Saudara saudara kita di Rohingya dan Suriah, mereka sedang dalam keadaan kondisi darurat. Laki laki mereka dibantai, perempuan perempuan mereka diperkosa, dan sebagian penduduk mereka harus terlantung lantung di lautan akibat kedzaliman penguasa disana.” ucap faris dengan mata berkaca kaca. Aku mulai mengerti ucapannya.

Faris melanjutkan, “Apa yang aku alami ini, tidak sebanding dengan apa yang dialami saudara sudaraku disana. Mereka menjerit meminta bantuan. Dan tidak ada yang peduli pada mereka, meski anak anak mereka ketakutan sejadi jadinya, ditinggalkan kedua orang tua mereka.” .kulihat ia meneteskan air matanya.

“Anak anak aksioma itu tidak pantas mendapat perhatianmu, han. Keluargamu, orang tuamu, dan saudara saudara kita diluar sana lebih membutuhkannya”. ucap faris kemudian.

Aku dari tadi hanya diam membisu; membayangkan betapa bodohnya aku selama ini, melupakan keluargaku dan orangtuaku, serta saudara saudaraku diluar sana. Air mataku pun mulai menetes.

Adzan maghrib kemudian berkumandang. Faris mengajakku untuk sholat berjamaah. Ia mengubah posisi duduknya agar ia bisa bertayammum. Tangannya kemudian mulai menyentuh dinding, sementara kata-katanya tadi telah menyentuh hatiku yang paling dalam.

Minggu, 02 Juli 2017

HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK


💎🌿 Soal Jawab #42 ❄️🍂

Soal :

Ustadz.. Bagaimana pandangan Islam tentang Musik?

Jawab :

Pertanyaan ini banyak diajukan kepada kami. Ini membuktikan bahwa semangat ummat Islam untuk belajar dien, dan mengamalkan nya akhir akhir ini semakin meningkat, alhamdulillaah..
Sebelum masuk pada pembahasan, kami ingin katakan bahwa antara nyanyian dan musik memiliki fakta yang berbeda; oleh karena nya dihukumi dengan berbeda. Di bahasan kali ini, yang akan kami bahas pertama kali ialah hukum nyanyian.

🍂 Hukum Nyanyian

Nyanyian( al ghinaa' ) adalah madd as-shout bil kalaam, yakni meninggikan dan mendendangkan suara dengan ucapan, dimana hal ini dilakukan tanpa musik/instrumen pengiring. (lihat, Lisaan al ‘Arab, 1/220). Nyanyian ini di masyarakat kita jenisnya seperti nasyid acapella, yang dinyanyikan tanpa musik pengiring.

Semua ulama Islam sepakat, nyanyian seperti ini haram jika :

1). Liriknya mengandung kemaksiatan(mesum), atau nyanyian tersebut di iringi dengan kemungkaran; semisal goyang dangdut, campur baur pria wanita, dll.

2). Dikhawatirkan muncul fitnah, seperti menimbulkan syahwat pada perempuan.

3). Jika mengakibatkan lalainya ia dari melaksanakan kewajiban, baik kewajiban agama maupun urusan duniawi(mencari nafkah, mengatur rumah tangga bagi seorang ibu), dll.

Maka jika ada point point tersebut, maka nyanyian ini haram. (lihat: Al Gazali, Ihya Ulumiddin 2/269; Ibn Qudamah, Al Mughni 9/175)

Adapun jika sekedar untuk hiburan, dan membuat rileks, maka para ulama berselisih akan hal ini.

*a). Mengharamkan secara mutlak.*
Diantaranya ialah Ibn Mas’ud, diikuti Ulama Ahli Iraq, seperti : Ibrahim An Nakha’i, Sufyan Ats-Tsauri, Hammad Ibn Sulayman, Hassan Al Bashri, dan sebagian pengikut madzhab Hanbali.(Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 91/4)

Dalil mengapa mereka mengharamkan ialah :


- Surat Luqman ayat 6 :

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِل عَنْ سَبِيل اللَّهِ

“Dan diantara manusia ada yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan manusia dari jalan Allaah..” (QS. Luqman 31 : 6)

Ibn Abbas mengatakan : “Lahwul hadits(ucapan kosong) adalah nyanyian”(Al Mawsu’ah,91/4)

- Hadits dari Abu Umamah radhiyallaahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam :

نَهَى عَنْ بَيْعِ الْمُغَنِّيَاتِ، وَعَنْ شِرَائِهِنَّ، وَعَنْ كَسْبِهِنَّ، وَعَنْ أَكْل أَثْمَانِهِنَّ

“Melarang jual beli alat musik, pemanfaatannya, dan memakan harganya(mengambil untung darinya)” (HR. Ahmad, Ibn Majah)

*b).Memakruhkan(memandang hal tersebut tidak baik, tapi tidak mengharamkan)*
Diantaranya adalah ulama madzhab Syafi’I, ulama madzhab Maliki, dan sebagian ulama madzhab hanbali. Apalagi jika dinyanyikan oleh perempuan ajnabiyyah(bukan mahram), maka hal tersebut sangat tidak disukai. Bahkan Imam Ahmad mengatakan : “Saya tidak memandang baik sebuah nyanyian, karena nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati” (Hasyiyah Ad-Dassuqi, 4/166)

*c). Membolehkan secara mutlak.*
Diantaranya Abdullah Ibn Ja’far, Ibn Zubair, Mughirah Ibn Syu’bah, Mu’awiyah Ibn Abi Sufyan, Atha Ibn Abi Rabah, dan Al Ghazali, juga Ibn Hazm dari madzhab dzohiri.

Bahkan Ibn Hazm mengatakan :

كل ما روي فيها باطل و موضوع


“Apa apa yang diriwayatkan tentang masalah haramnya musik ini, adalah salah dan penuh kepalsuan” (Al Muhalla, 9/60)

Dalil mereka antara lain :


- Hadits diriwayatkan dari ‘Aisyah :

أَنَّهَا زَفَّتِ امْرَأَةً إِلَى رَجُلٍ مِنَ الأَنْصَارِ، فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا عَائِشَةُ، مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ؟ فَإِنَّ الأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمُ اللَّهْوُ

"bahwasanya Ibunda ‘Aisyah mengiringi perempuan untuk masuk ke kamar pengantin seorang laki laki anshar, maka berkatalah Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam : Duhai ‘Aisyah, tidak adakah hiburan nyanyian? Sesungguhnya kaum Anshar sangat menyukai hiburan” (HR. Bukhari 5/1980)

- Hadits tentang dua orang budak yang bernyanyi di hadapan Nabi saat Idul Adha, kemudian Abu Bakar merasa risih. Nabi berkata :

دعهما يا أبا بكر, فإنها أيام عيد


"Biarkan mereka wahai Abu Bakr.. Sesungguhnya hari ini adalah hari ‘Ied” (Muttafaq ‘Alayh)
Dan hadits hadits lain yang serupa.


Sedangkan hujjah yang diriwayatkan dari sahabat, ialah yang diriwayatkan oleh Zaid Ibn Aslam, dari bapaknya :

سمع عمر رجلا يتغنى بفلاة من الأرض فقال : الغناء من زاد الراكب

“Umar mendengar seorang laki laki bernyanyi di padang gurun, dan ia berkata : ‘Nyanyian merupakan suplemen bagi para pengembara” (Al Bayhaqi, Sunan Al-Kubra, 5/68)

Menimbang dari ketiga pendapat ini, yang lebih selamat adalah mengikuti pendapat yang memakruhkan. Dalil antara yang membolehkan dan melarang sama sama dapat diterima, sehingga hal ini berfaidah kepada kemakruhan. Akan kita kupas lagi di pembahasan selanjutnya, In Syaa Allaah. Wallaahu a’lam

Sabtu, 01 Juli 2017

Hari Raya dan Kebangkitan Haqiqi





Oleh : Zahroh (Santriwati Ma'had Al Mufasi)



            Alhamdulillah kita sekarang berada di penghujung ramadhan. Dimana sebentar lagi Ramadhan akan berlalu dan pergi meninggalkan kita selama 11 bulan lamanya untuk bisa bertemu di tahun depan. Maka sungguh, inilah bulan yang penuh dengan kemuliaan. Bulan yang Allah berikan keistimewaan khusus kepada siapa saja yang menjumpai nya dengan penuh keantusiasan. Dalam waktu yang dekat pula, kita akan menjumpai Hari Raya Ied Fithri yang bertepatan pada tanggal 1 Syawal.



Hari raya adalah hari kemenangan. Teruntuk bagi siapa saja yang telah meraih taqwa setelah ditempa selama satu bulan. Nah, karena taqwa adalah hikmah dibalik perintah untuk berpuasa, maka tidak semua orang dapat meraihnya. Sebagaimana sabda Nabi SAW :



كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ اِلاّ اَلْجُوْعُ وَ الْعَطْشٌ



Betapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapatkan apa-apa, kecuali hanya lapar dan dahaga [HR. An-Nasai, Ibn Majah, Ad Darimi, Al Hakim]



            Hanya yang berkeyakinan bulat serta mengharap ridhoNya, bukan karena apapun dan siapapun dan bagi orang yang menghidupkan siang malamnya dengan ketaatan, maka mereka itulah orang-orang yang layak mendapat keberkahan serta yang pantas merayakan kemenangan dan kesuksesan ini. Sembari dengan terus berikhtiar dan berdoa.



            Menurut Imam An Nawawi, Taqwa ialah melaksanakan segala kewajiban serta meninggalkan laranganNya. Ironisnya, untuk penerapan syariah secara kaffah tidaklah bisa terlaksana saat ini. Banyak problematika umat yang belum terselesaikan. Mulai dari kenakalan remaja, pergaulan bebas, narkoba, pornografi, aneka perilaku dekadensi moral, ataupun kriminalitas seperti pemerkosaan, pembunuhan, pencurian semakin marak di negri ini. Tapi pemerintah justru mengabaikannya. Keadilan tidak lagi ditegakkan. Hingga saat ini kita tetap berada dalam keterbelakangan, kebodohan, dan kemiskinan padahal kita hidup ditengah-tengah sumber daya alam yang melimpah ruah.



Lalu, apakah ini yang di sebut dengan kebangkitan?



Allah berfirman :



اِنَّ الله لَا يُغَيِّرُ ماَ بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوْا ما بِأَنْفُسِهِمْ



Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum, sebelum kaum itu sendiri mengubah apa yang ada pada diri mereka (QS. Ar Rad : 13)



            Maka satu-satunya jalan menuju kebangkitan adalah dengan mengubah mafahim dengan mewujudkan pemikiran tentang manusia, alam semesta dan kehidupan sehingga terwujud pemikiran yang benar. Sebab, pemikiran yang sempurna dan menyeluruh ini merupakan landasan berfikir dan akan melahirkan seluruh cabang pemikiran kehidupan yang merupakan solusi fundamental pada diri manusia. Apabila solusi fundamental ini teruraikan maka akan terurailah berbagai masalah tadi dan memunculkan kesadaran terhadap fakta kerusakan. Lalu dari sini akan terurai pemecahan atas segala problematika yang ada dan muncul kesadaran terhadap fakta pengganti.



Terlihat jelas bahwasannya umat islam saat ini berada dalam keterpurukan dikarenakan jauh dari aturan yang sudah Allah tetapkan. Mereka tidak lagi menggunakan Al Quran sebagai pedoman hidup. Mungkin hanya sebatas sholat, puasa, haji dan zakat mereka mentaatinya. Namun mengapa ketika masuk kedalam kancah perpolitikan dan perekonomian mereka justru meninggalkannya?



Padahal peran politik ini seharusnya dimiliki oleh setiap muslim dan kepada mereka yang mendedikasikan dirinya menjadi pemimpin bagi orang-orang yang bertaqwa. Dan inilah peran penting sebagai umat yang terbaik yaitu menjadi pemimpin dunia pembangun peradaban serta menjadi dokter sebagai penyembuh segala problematika umat. Dan tentu sebagai muslim sejati, ia menjadikan islam sebagai solusi bagi setiap permasalahan. Yang solusinya itu bersumber dari mabda yang benar dan berpijak pada akidah yang benar serta bersumberkan dari Al Quran dan As Sunnah.



Jadi akar permasalahan pokok ialah tidak di terapkannya  syariah islam secara totalitas dalam kehidupan. Maka ini adalah kewajiban bagi kita untuk memperjuangkan agar Syari'ah Islam diterapkan kembali dalam mengatur kehidupan ini. Karena keberadaan ia nantinya akan membawa keberkahan yang melimpah untuk kita semua. Allah SWT berfirman :



وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ القُرَى ءامَنٌوا و اتَقَوا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَمَاءِ و الارْضِ



Sekiranya penduduk negri-negri beriman dan bertaqwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi (Al Araf : 96)



            Alhasil, Ketaqwaan total hanya bisa di laksanakan dalam naungan khilafah karena hanya dengan khilafahlah seluruh syariah secara kaffah bisa diterapkan. Dengan Khilafahlah maka kemungkaran tidaklagi berkembang menyebar luas. Dengan Khilafahlah umat islam akan terpelihara, bangkit dan sejahtera. Dengan Khilafahlah negri islam akan dipersatukan, dan bagi negara yang terjajah akan di bebaskan. Dengan Khilafahlah kekayaan alam akan terjaga, negri islam akan maju dan menjadi Negara Adidaya. Dengan Khilafah pula islam akan di emban dan di sebarkan ke seluruh dunia dengan dakwah dan Jihad. Walhasil, Kebangkitan Umat yang Haqiqi hanya bisa di raih dengan adanya Khilafah.



            Mengutip perkataan Syeikh Abdul Qadim Zallum Seseorang yang sadar politik berjuang melawan semua visi yang tidak sesuai dengan visinya. Dan konsep yang tidak sejalan dengan konsepnya.



            Maka dari sini lah, mari kita berjuang bersama ikut andil dalam perjuangan ini dengan penuh semangat untuk menyongsong perubahan haqiqi menuju Khilafah. Juga sebagai janji Allah serta bisyaroh Rasulillah :



ثُمَّ تَكُوْنُ خِلاَفَةً عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ



Kemudian, akan ada Khilafah yang sesuai dengan manhaj kenabian. Wallahu alam

:: Bahaya Selfie Wanita ::


Soal :

Ustadz Rivaldy.. bagaimana Islam memandang masalah selfie wanita... mohon penjelasannya, jazaakallaah..

Jawab :

Sebagian kalangan mungkin memandang bahwa selfie bagi wanita boleh, karena tiadanya dalil yang secara eksplisit menunjukkan akan keharamannya.

Pandangan ini kurang tepat, karena sesungguhnya Syari’at telah mengatur soal batasan aurat wanita, dan selfie ini terkait dengan hal ini.

Kita telah memahami bahwa seorang wanita tidak boleh selfie/berfoto dengan memperlihatkan rambutnya, atau lekuk tubuhnya karena bagian tersebut terkategori sebagai aurat bagi wanita. Tentu dengan pengecualian jika itu untuk keperluan pribadi, dan diperlihatkan misalnya hanya bagi mereka yang boleh melihat(suami, sesama wanita, mahram wanita tersebut).

Menjadi pertanyaan ialah, bagaimana dengan selfie yang hanya memperlihatkan wajah, dimana kita tahu sebagian kalangan menganggap bahwa wajah wanita bukan aurat?

Jawabannya kembali pada pendapat mujtahid siapa yang ia ambil. Jika seorang wanita mengambil pendapat madzhab Hanbali, maka haram bagi ia menampakkan wajah dalam selfie-nya. Karena, madzhab Hanbali dalam hal ini menetapkan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, termasuk di dalamnya wajah. Otomatis tidak boleh ber selfie menampakkan wajah.

Imam Ahmad Ibn Hanbal berkata :

كل شيء منها ــ أي من المرأة الحرة ــ عورة حتى الظفر

“Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat, termasuk pula kukunya” (Zaadul Masiir, 6/31)

Meski kami tidak mengambil pendapat madzhab Hanbali, namun kami memandang bahwa selfie nya wanita dengan menampakkan wajah dapat menjadi haram.

Bahkan bukan hanya foto selfie, foto foto model apapun(berkesendirian maupun dengan banyak orang), bagi wanita dapat dihukumi haram jika menampakkan wajah (karena hal itu akan menimbulkan fitnah besar bagi laki laki).

Hukum asalnya, seandainya seorang wanita keluar rumah dengan menampakkan wajahnya, kemudian menimbulkan fitnah(pandangan liar dari laki laki); wajib baginya menutup wajah.

Ibn Qasim Al Abadi, ulama madzhab Syafi’I berkata :

فيجب ما ستر من الأنثى ولو رقيقة ما عدا الوجه والكفين . ووجوب سترهما في الحياة ليس لكونهما عورة ، بل لخوف الفتنة غالبًا

“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)

Sedangkan ulama madzhab Hanafi, seperti Imam Ibnu Abidin berpendapat :

تُمنَعُ من الكشف لخوف أن يرى الرجال وجهها فتقع الفتنة ، لأنه مع الكشف قد يقع النظر إليها بشهوة

“Terlarang bagi wanita menampakan wajahnya karena khawatir akan dilihat oleh para lelaki, kemudian timbullah fitnah. Karena jika wajah dinampakkan, terkadang lelaki melihatnya dengan syahwat” (Hasyiah ‘Alad Durr Al Mukhtaar, 3/188-189)

Pun juga ulama madzhab Maliki, hampir memiliki pandangan yang sama. Imam Al Hathab berkata :

واعلم أنه إن خُشي من المرأة الفتنة يجب عليها ستر الوجه والكفين . قاله القاضي عبد الوهاب ، ونقله عنه الشيخ أحمد زرّوق في شرح الرسالة ، وهو ظاهر التوضيح

“Ketahuilah, jika dikhawatirkan terjadi fitnah maka wanita wajib menutup wajah dan telapak tangannya. Ini dikatakan oleh Al Qadhi Abdul Wahhab, juga dinukil oleh Syaikh Ahmad Zarruq dalam Syarhur Risaalah. Dan inilah pendapat yang lebih tepat” (Mawahib Jalil, 499)

Itulah mengapa, perempuan terlarang menampakkan wajahnya jika menimbulkan fitnah. Dan termasuk diantaranya melalui foto.

Dalil – dalilnya setidaknya dapat kita pahami dari nash-nash berikut.

1). Hadits Al Fadhl. Dari Ibn Abbas r.anhuma, ia berkata :

كَانَ الْفَضْلُ بْنُ عَبَّاسٍ رَدِيفَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ خَثْعَمَ تَسْتَفْتِيهِ، فَجَعَلَ الْفَضْلُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا وَتَنْظُرُ إِلَيْهِ، فَجَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْرِفُ وَجْهَ الْفَضْلِ إِلَى الشِّقِّ الْآخَ

“Suatu saat Al Fadhl Ibn ‘Abbas berboncengan dengan Rasulullaah. Maka datanglah seorang perempuan dari Khots’am meminta fatwa kepada Rasulullaah. Al Fadhl saat itu memandang kepada perempuan itu lekat lekat begitu pun sang perempuan; maka Rasulullaah saat itu segera memalingkan wajah Al Fadhl ke arah yang lain”. (HR. Malik No. 97)

Hadits ini jelas menunjukkan bagaimana Rasulullaah mencegah munculnya fitnah, dengan memalingkan wajah Al Fadhl. Tindakan Rasul ini terkategori nahyi munkar(mencegah kemungkaran) selaras dengan sabda baginda :

“Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, maka ubahlah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka ubahlah dengan hatinya(diingkari). Karena hal itu selemah lemahnya iman” (HR. Muslim No. 78)

Maukah kita meneladani Nabi, dengan mencegah agar laki laki tidak memandang wajah wanita yang tidak halal baginya?

2). Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam melarang seorang istri menceritakan kecantikan perempuan lain pada suaminya. Dari Abdullah Ibn Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, Rasul shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda :

لاَ تُبَاشِرِ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ فَتَنْعَتَهَا لِزَوْجِهَا كَأَنَّهُ يَنْظُرُ إِلَيْهَا

“Janganlah seorang wanita berteman dengan wanita lainnya, lalu ia mengabarkan sifat-sifat teman wanitanya itu kepada suaminya, hingga seakan-akan suaminya melihat langsung kepada wanita tersebut.” (Muttafaq ‘Alayh)

Digambarkan secara lisan saja tidak boleh, bagaimana jika kecantikan seorang wanita ditampakkan melalui foto selfie?tentu ini lebih berbahaya. Dan fitnahnya lebih besar dan luas bagi laki laki.

Apalagi jika perempuan yang memajang foto itu telah bersuami. Tidakkah sampai berita kepada kita, tentang banyaknya kasus perselingkuhan lewat medsos akibat pajangan foto? Kepada anda para suami, tidakkah anda memikirkan potensi bahaya ini?

3). Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam melarang seorang wanita bekerja dengan memanfaatkan kecantikannya. Berkata Rifa’ah Ibn Rafi di depan majelis Anshar :

نَهَانَا عَنْ كَسْبِ الْأَمَةِ إِلَّا مَا عَمِلَتْ بِيَدِهَا، وَقَالَ هَكَذَا بِأُصْبُعِهِ نَحْوَ الْغَزْلِ، وَالْخُبْزِ، وَالنَّفْشِ

“Nabi SAW telah melarang kami dari pekerjaan seorang pelayan wanita kecuali yang dikerjakan dengan kedua tangannya. Beliau bersabda, “begini (dia kerjakan) dengan jari-jemarinya seperti membuat roti, memintal, atau menenun.” (HR. Hakim No. 2279, hadits shahih)

Islam melarang perempuan bekerja memanfaatkan kecantikan atau kemolekan tubuhnya. Yang diperbolehkan hanyalah apa yang dikerjakan oleh tangannya(bukan sisi feminitasnya), sebagaimana yang dijelaskan Syaikh Taqiyuddin dalam kitabnya Nidzamul Ijtima'i.

Inilah bukti pencegahan Islam terkait fitnah yang ditimbulkan dari kecantikan wanita. Kecantikan wanita BUKAN UNTUK KONSUMSI PUBLIK, melainkan itu hanya bagi mereka yang berhak, khususnya bagi suaminya.

Karena itu lah, tidak diperkenankan seorang wanita menampilkan wajahnya dengan selfie/foto model apa pun, apalagi jika ia sudah bersuami. Lebih lebih jika ia juga memiliki wajah yang cantik. Wallaahu a’lam.

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...