Senin, 15 Januari 2018

LESBI TIDAK SAMA DENGAN HOMOSEKSUAL?

Oleh : Muhammad Rivaldy Abdullah

Pernyataan seorang tokoh, yang menyatakan bahwa lesbi tidak haram sebagaimana homoseksual -karena tidak ada dalil Qur'annya- , tentu merupakan pernyataan 'aneh' yang keluar dari seseorang yang belum mengerti ilmu agama.

Perbuatan tokoh ini, persis sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalani. Beliau mengatakan :

إذا تكلم المرء في غير فنه أتى بهذه العجائب

"Jika seseorang berbicara diluar dari bidang keilmuannya, maka ia akan tampil dengan membawa sesuatu yang 'ajaib'(aneh)". (Fathul Baari, 3/584)

Perilaku semacam ini tidak boleh menjadi kebiasaan di negeri kita.
Seseorang yang tidak memiliki kapasitas ilmu, serta tidak mengerti hukum syara' tidak boleh sembarangan mengeluarkan pendapat hukum. Hatta, jawabannya benar saja -jika ia ditanya tentang suatu perkara, kemudian menjawab dengan asal meski jawabannya benar- maka ini termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang. Mudah mudahan dikemudian hari bisa kita ulas mengenai perkara ini, in sya Allaah.

Benarkah Perilaku Lesbi tidak Haram?

Dalam bahasa Arab, lesbi ini di istilahkan dengan kata 'sihaaq' (السِّحَاقُ). Sedangkan untuk homoseksual/gay, diistilahkan dengan kata 'liwaath' (اللِّوَاط).

Dikatakan :

السِّحَاقُ وَالمُسَاحَقَة لغة واصطلاحا : فعل النساء بعضهن ببعض. وكذلك فعل المجبوب بالمرأة يسمى سحاقا.

As-Sihaaq dan Al-Musaahaqah menurut bahasa dan istilah : Perbuatan keji yang dilakukan perempuan dengan perempuan satu sama lain. Begitu juga perbuatan kebiri(majbub) yang dikerjakan perempuan, dinamakan sihaaq. *(As-Syarh Al-Kabir, 4/316. Lihat juga, Lisaanul Arab dan Qamus Al Muhith, tentang lafadz : sa-ha-qa. )*

Perbedaan antara zina dengan sihaaq, sihaaq tidak memasukkan kemaluan (hanya terjadi persentuhan antara kelamin dengan kelamin). *(Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 19/24)*

Di dalam kitab Fiqhus Sunnah juga diterangkan :

السحاق : الذي تفعله المرأة مع المرأة فاستشهدوا عليهن أربعة من رجالكم، فإن شهدوا فاحبسوهن في البيوت بأن توضع المرأة وحدها بعيدة عمن كانت تساحقها، حتى تموت.

"As-Sihaaq : (Perbuatan keji) yang dikerjakan perempuan dengan perempuan. Maka mereka dihukum dengan kesaksian empat orang laki laki diantara kalian. Jika mereka semua bersaksi, maka pelaku lesbi ini hendaknya di penjara di dalam rumah(tahanan rumah) dimana ia diletakkan sendirian dengan jarak yang jauh dari tempat penjara pasangan lesbinya, hingga wafat.." (Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 2/405. Daar Al Kitab Al Arabi.)

Para Ulama telah sepakat akan keharaman perbuatan sihaq ini. Bahkan Imam Ibn Hajar Al Asqalani memasukkannya ke dalam perbuatan dosa besar/al kabaa'ir. (Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 24/251; Az-Zawaajir 'an Iqtiraaf Al Kabaa'ir, 2/119)
Keharaman perilaku lesbian ini disandarkan pada dalil :

(1). QS. Al Mu'minun : 5-7.

Allaah Ta'ala berfirman :

والذين هم لفروجهم حافظون. إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين. فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون.

"(Dan orang-orang yang beriman itu) ialah mereka yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri istri mereka dan budak yang mereka miliki. Maka dalam hal ini mereka tiada tercela. Akan tetapi siapa saja yang mencari selain itu, maka mereka itulah orang orang yang melampaui batas." (QS. Al Mu'minun[23] :5-7)

Maka sesiapa saja yang memenuhi syahwatnya, dengan selain dari yang tertera dalam ayat di atas; maka ia telah melakukan perbuatan yang melampaui batas.

(2). Hadits yang menerangkan bahwa Sihaq termasuk ke dalam Zina.

Dari Watsilah, ia berkata : Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda :

سِحَاقُ النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ زِنَا

"Perbuatan sihaq(lesbi) antar sesama perempuan termasuk zina". *(HR. Abu Ya'la dan rijalnya tsiqaat. Hadits ini diperselisihkan statusnya, namun dikutip oleh Al Hafidz Adz-Dzahabi dalam Al Kabaa'ir[1/56], dan Al Hafidz As Suyuthi dalam Ad Durr Al Mantsur[6/257]).*

(3). Hadits yang melarang laki laki dengan laki laki, serta perempuan dengan perempuan berada dalam satu pakaian/kain.

لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل، ولا المرأة إلى عورة المرأة، ولا يفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد، ولا تفضي المرأة إلى المرأة في الثوب الواحد

"Tidak boleh seorang laki laki melihat aurat laki laki lagi; dan tidak boleh pula seorang perempuan melihat aurat perempuan. Dan tidak boleh bergumul laki laki dengan laki laki (dengan telanjang) dalam satu kain; serta tidak boleh bergumul perempuan dengan perempuan (dengan telanjang) dalam satu kain." (HR. Muslim No. 338)

Imam Nawawi rahimahullaah :
"Di dalam hadits ini ada larangan memandangnya seorang laki laki kepada aurat laki laki(kemaluan) dan perempuan kepada aurat perempuan. Dan hal ini termasuk perkara yang tidak ada perselisihan di dalamnya". (Syarh Shahih Muslim, 9/338. Daar Al Ma'rifah-Beirut).

Bagaimana mungkin tindakan lesbi -bahkan sampai Nikah Sesama Jenis- bisa dianggap halal, padahal melihat aurat sesama mereka saja terlarang?!

Dalam Islam bahkan pelaku lesbi ini wajib dihukum. Hukuman bagi pelaku sihaq ini terkategori hukuman ta'zir(diserahkan kepada khalifah/amir kaum muslimin) berdasarkan ijtihad. Dalam hal ini, hukuman ta'zir yang banyak disebutkan ulama adalah hukuman berupa tahanan rumah. Hukuman tersebut berlaku hingga akhir hayatnya, kecuali ia bertaubat dan menikah dengan normal. (Al Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir, 13/185; Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, 2/405)

Segolongan Ulama Salaf memandang hukuman bagi pelaku sihaaq ini dengan jilid(cambuk) sebanyak 100 kali, sebagaimana penuturan Ibn Syihab. Adapun menurut salah satu pendapat Syafi'iyyah, mereka dihukum setara hukuman had terendah -yakni had bagi peminum khamr- sebanyak 40 cambuk. (Ibn Hazm, Al Muhalla, 12/404; Musthafa Al Bugha, At-Tadzhib, 1/208.)

Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama mengenai hukuman yang dijatuhkan; kita bisa melihat dengan jelas bahwa ulama sepakat bahwa perbuatan lesbi ini termasuk ke dalam tindak kejahatan.
Tidak bisa seseorang yang bodoh dalam agama kemudian mengatakan, bahwa di dalam Islam ada perbedaan pendapat soal LGBT ini.

Kami katakan dengan tegas, tidak ada perbedaan pendapat soal keharaman perilaku homoseks dan lesbi ini. Keduanya adalah tindakan kriminal, dimana pelakunya -baik si subjek maupun objek- jika mereka melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan atas pilihan sendiri, perbuatan mereka pantas untuk dikenai hukuman.

Tindakan ini semata mata merupakan penjagaan Islam, dari penyimpangan perilaku yang muncul di tengah tengah ummat.
Tentu pertanyaannya, siapa yang akan menegakkan aturan ini?
Jawabannya tiada lain adalah negara, dan wajib atas pundak kita mewujudkan pemerintahan yang akan menegakkan aturan tersebut. Wallaahul musta'aan.

lisanulama.blogspot.com
Ngaji FIQH
https://telegram.me/ngajifiqh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 Sholat Jum'at bagi Perempuan   Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH Assalaamu'alaikum...ustadz..mhn penjelasan trkait ikut sholat jumat...