💎🌿 Soal Jawab #18 ❄️🌸
Soal :
Assalamu'alaikum.. ustadz.. mau tanya apa dlm islam diblhkan mengadakan perjanjian pra nikah? Kl blh spt apa batasan2 yg diblhkannya? Syukron
Jawab :
Wa'alaykumussalaam.wr.wb.
Melakukan perjanjian pra nikah, dengan bentuk pengajuan syarat-syarat dari si calon istri merupakan perkara yang boleh. Begitu juga boleh, jika pengajuan syarat itu datang dari pihak laki laki, meski ini tidak ghalib. Sebab, yang melamar adalah pihak laki laki, dan penerimaan/penolakan datang dari pihak perempuan. Semua ini, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ’alayhi wasallam :
أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
“Syarat yang paling layak untuk dipenuhi adalah apa menyebabkan kemaluannya menjadi halal bagi kalian (syarat dalam pernikahan).” [HR. Bukhari No. 2721, Muslim No. 1418]
Begitu pun Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam pernah berkata,
الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ ، إِلا شَرْطًا حَرَّمَ حَلالا ، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Ummat Islam itu selalu berpedoman pada syaratnya, kecuali syarat yang mengharamkan halal atau menghalalkan haram.” [HR. Tirmidzi, No. 1352, Abu Daud No. 3594]
Dari sini lah dapat dipahami bahwa mengajukan syarat sebelum nikah merupakan hal yang boleh dilakukan, dan perjanjian pra nikah tercakup ke dalam keumuman bolehnya membuat perjanjian(sebagaimana perjanjian perjanjian antar dua orang yang berjanji pada umumnya).
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,
إذا اشترط لها أن لا يخرجها من دارها أو بلدها أو لا يسافر بها أو لا يتزوج عليها فهذا يلزمه الوفاء به ، فإن لم يفعل فلها فسخ النكاح
"Jika perempuan mensyaratkan agar tidak dikeluarkan dari rumahnya atau negaranya; atau agar ia tidak dibawa pergi kemana mana, atau agar suaminya tidak menikah lagi, maka hal ini (termasuk syarat) yang harus dipenuhi. Jika tidak memenuhinya, dia (sang perempuan) dapat menfasakh (membatalkan) pernikahannya." [Al Mughni, 9/483]
Ini lah yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ’anhu, Sa'ad bin Abi Waqqas, Muawiyah, Amr bin Ash radhiyallahu ’anhum. Ini termasuk pendapat Syuraikh, Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid, Thowus, Al-Auza’i, dan Ishaq.
Akan tetapi, jika syaratnya tersebut mengharamkan apa yang Allaah halalkan serta menghalalkan apa yang Allaah haramkan; maka jika berpedoman pada hadits di atas yang telah kami sebutkan, hal ini tidak boleh.
Diantara syarat yang dilarang tersebut adalah, jika sang calon perempuan mensyaratkan agar sang laki laki -seumpama ia sudah beristri- menceraikan istrinya yang pertama.
Hal ini terlarang, dan syaratnya tidak sah. Dari Abu Hurairah ra. Ia berkata :
نهى رسول الله أن تشترط المرأة طلاق أختها
"Rasulullaah melarang seorang perempuan memberikan syarat, dengan syarat agar seseorang menceraikan saudarinya" [HR. Bukhari No. 2727]
Karena hal tersebut juga merupakan syarat yang dzalim, dan tidak sepantasnya diajukan. Maka, syarat syarat seperti ini tidak termasuk ke dalam syarat atau perjanjian pra nikah yang mubah. Permasalahan ini In Sya Allaah akan kita bahas lebih mendalam, di kesempatan yang lain. Wallaahul musta'an
Tidak ada komentar:
Posting Komentar