@Soal :
Yaa Ustadz Abu Abdillah.. mau tanya apakah sholat tasbeh itu disunnahkan? Atau bgaimana?jazakallaah ustadz..
#Jawab :
Sebagian ‘ulama mengkategorikan sholat tasbih sebagai sholat tathawwu’(sunnah dan jika dikerjakan mendapat pahala). Dan sholat ini memiliki kaifiyah yang khusus.
Dalil yang digunakan kalangan yang mensunnahkan sholat tasbih ialah riwayat :
Bahwasanya Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam berkata kepada pamannya Al Abbas,
“Wahai Abbas, wahai pamanku, maukah engkau aku beri? Maukah engkau aku kasih? Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti)? Jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu; dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca al-Fatihah dan satu surat (al-Quran). Jika engkau telah selesai membaca (surat) pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca, ‘Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap satu rakaatnya. Engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Jika engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali dalam umurmu” (HR. Abu Dawud 1/414, At-Tirmidzi 2/347, Ibn Majah 1/443)
Hadits ini diriwayatkan dari banyak jalur dari kalangan sahabat. Diantaranya ialah ‘Ibn ‘Abbas, Abu Rafi’, Abdullah Ibn Amr, Ibn Umar, dan lainnya. Diriwayatkan juga secara mursal oleh Ikrimah, Abul Jauza, Mujahid, dan Urwah. (Muhammad Buyumi, Sholat At-Tasaabih, Hal. 4)
Hadits ini juga dishahihkan oleh Ibn Sholah di dalam Fatawa-nya, serta Al Hafidz Al Mundziri di dalam At-Targhib. Hadits ini juga dinukil oleh Syaikhul Islam Ibn Hajar di dalam At-Talkhis Al Habir, 2/13.
Jadi, hadits mengenai sholat tasbih ini derajatnya adalah minimal hasan, meski beberapa ulama hadits mendlo’if kannya. Bahkan ada pula yang memasukkannya ke deretan hadits mawdhu'(palsu), diantaranya Ibnul Jawzy.
Adapun pandangan para fuqoha madzhab, masing masing memiliki pandangan tersendiri.
-Madzhab Hanafi, memandang bahwa sholat tasbih ini sunnah, dan hadits yang berbicara mengenai hal ini adalah hadits hasan. (Hasyiyah Ibn ‘Abidin, 2/27). Hampir sama dengan pandangan madzhab Maliki (Mawahibul Jalil, 1/381).
-Pandangan madzhab Syafi’I, sebagaimana ucapan Al Khatib As Syarbini di dalam Al-Mughni :
بقي من هذا القسم صلوات لم يذكرها منها صلاة التسبيح ...و هي سنة حسنة...
“Beberapa sholat lagi di pembahasan bab ini, yang belum disebutkan diantaranya sholat tasbih.. Dan sholat tasbih ini hukumnya sunnah hasanah.” (Mughni Al Muhtaaj, 1/485)
-Sedangkan madzhab Hanbali, memandang bahwa sholat tersebut tidak disunnahkan, namun apabila dikerjakan tidak berdosa bagi yang mengerjakan. Muwaffaqquddin Ibn Qudamah mengatakan :
إن فعلها إنسان فلا بأس فإن النوافل والفضاءل لا تشترط صحة الحديث فيها
“Jika ada seseorang yang menunaikannya(sholat tasbih), maka hal tersebut tidak berdosa. Karena sesungguhnya amalan nafilah serta fadha’il, tidak mensyaratkan keshahihan hadits di dalamnya” (Al Mughni, 1/438)
Kesimpulannya, sholat tasbih boleh dikerjakan. Dan kaifiyatnya sebagaimana yang termaktub di dalam hadits di atas. Untuk lebih lengkapnya dapat merujuk kitab Al Adzkaar, karya An-Nawawi. Wallaahu a’lam.**
Tidak ada komentar:
Posting Komentar