Soal Jawab Grup WA Ngaji FIQH
Ustad Rifaldi.. Benarkah kalau telinga berdenging kita dianjurkan shalawat?
-- Jawab --
Pendapat itu disandarkan pada sebuah hadits. Hadits yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Dari Abu Rafi’ radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda :
إِذَا طَنَّتْ أُذُنُ أَحَدِكُمْ فَلْيَذْكُرْنِي وَلْيُصَلِّ عَلَيَّ، وَلْيَقُلْ: ذَكَرَ اللَّهُ مَنْ ذَكَرَنِي بِخَيْرٍ
“Jika berdenging telinga salah seorang kalian maka ingatlah kepadaku dan bershalawatlah kepadaku, dan hendaknya dia berkata : DZAKARALLAHU MAN DZAKARANIY BIKHAIR – Allah akan mengingat siapa pun yang mengingatku dengan kebaikan.”
Hadits ini dikeluarkan oleh :
(1). Ath Thabarani dalam Al Kabir No. 958, Al Awsath No. 9222, Ash Shaghir No. 1104. Beliau berkata dalam Al Awsath: “Hadits ini tidak diriwayatkan oleh Abu Rafi’ kecuali dari isnad seperti ini, dan Ma’mar bin Muhammad menyendiri dalam meriwayatkannya.”
(2). Al ‘Uqaili dalam Adh Dhu’afa, 4/261, dia berkata: “Dia (Ma’mar bin Muhammad) haditsnya tidak bisa diikuti, dan dia tidak diketahui kecuali dengan isnad ini.”
(3). Ar Ruyani dalam Musnad-nya No. 718, Al Khara-ithiy dalam Makarimul Akhlaq No. 982
(4). Ibnus Sunniy dalam ‘Amalul Yaum wal Lailah No. 166
(5). Al Bazzar dalam Musnad-nya No. 3884, tanpa kalimat: “bershalawatlah kepadaku”
(6). Al Baihaqi dalam Ad Da’awat Al Kabir No. 490
(7). Yahya Asy Syajariy dalamTartib Al Amaliy No. 630
Namun, status hadits ini mesti dikaji terlebih dahulu. Tentang hadits di atas, Al Hafizh As Sakhawi mengatakan :
حَدِيث: إِذَا طَنَّتْ أُذُنُ أَحَدِكُمْ فَلْيَذْكُرْنِي، وَلْيُصَلِّ عَلَيَّ، وَلْيَقُلْ ذَكَرَ اللَّه بِخَيْرٍ مَنْ ذَكَرَنِي بِخَيْرٍ، الطبراني وابن السني في عمل اليوم والليلة، والخرائطي في المكارم، وآخرون عن أبي رافع مرفوعا بهذا، وسنده ضعيف، بل قال العقيلي: إنه ليس له أصل
"Hadits “Jika berdenging telinga salah seorang kalian maka ingatlah kepadaku dan bershalawatlah kepadaku, dan hendaknya dia berkata: DZAKARALLAHU MAN DZAKARANIY BIKHAIR – Allah akan mengingat siapa pun yang mengingatku dengan kebaikan.” Diriwayatkan oleh Ath Thabarani, Ibnus Sunniy dlm amalul yaum wal lailah, Al Kharaitiy dalam Al Makarim, dan lainnya, dari Abu Rafi', secara marfu', dan sanadnya DHA'IF, bahkan Al 'Uqaili mengatakan: LAISA LAHU ASHL-tidak ada dasarnya." *(Al Maqashid Al Hasanah, 1/89)*
Imam Ibnul Qayyim juga mengatakan :
وَكُلُّ حَدِيثٍ فِي طَنِينِ الأُذُنِ فَهُوَ كِذْبٌ
"Semua hadits yang menyebutkan tentang telinga berdenging adalah DUSTA." *(Al Manar Al Munif, no. 119)*
Komentar Imam Asy Syaukani :
رَوَاهُ الْعُقَيْلِيُّ عَنْ أَبِي رَافِعٍ مَرْفُوعًا. قِيلَ: هُوَ موضوع
Diriwayatkan oleh Al ‘Uqaili dari Abu Rafi’ secara marfu’. Dikatakan bahwa hadits ini palsu. *(Al Fawaid Al Majmuah, Hal. 224. Pentahqiq kitab ini: Syaikh Abdurraman bin Yahya Al Mua’limi Al Yamani mengatakan: “Seperti itulah hadits ini.”)*
Akan tetapi ada pendapat lain mengenai status hadits ini. Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini mengomentari ucapan Imam Ath-Thabrani:
“Hadits ini tidak diriwayatkan oleh Abu Rafi’ kecuali dari isnad seperti ini, dan Ma’mar bin Muhammad menyendiri dalam meriwayatkannya.”
Juga Imam Al ‘Uqaili yang berkata: “Dia (Ma’mar bin Muhammad) haditsnya tidak bisa diikuti, dan dia tidak diketahui kecuali dengan isnad ini.”
Abu Ishaq mengatakan: “Semoga Allah meridhai kalian berdua!” Lalu Beliau menyebutkan beberapa sanad lain yang menjadi mutaba’ah (penguat) bagi sanad Ma’mar bin Muhammad, yaitu:
- Habban bin ‘Ali, berkata kepada kami: Muhammad bin ‘Ubaidillah bin Abi Rafi’, dengan sanad yang sama. (Ibnus Sunni, Al Yaum wal lailah No. 166, Ibnu ‘Adi, Al Kamil, 2/ 2126-2152)
- Mandal bin ‘Ali (Al Khat-ithiy, Makarimul Akhlaq No. 1022). *(Lihat, Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini, Tanbih Al Hajid, 1/220-221)*
Al Hafizh Nuruddin Al Haitsami mengatakan: "Isnadnya Ath Thabarani dalam Al Kabir adalah hasan." *(Majma' Az Zawaid, 10/138)*
Oleh karena itu Az Zabidiy berkata:
"Tetapi Al Haitsami mengatakan isnad Thabrani dalam Al Kabir adalah hasan, ini membatalkan tudingan orang-orang yang mengatakan dha'if terlebih lagi yang menyatakan palsu, seperti Ibnul Jauzi dan Al 'Uqaili. Sedangkan Al Munawi dalam syarahnya terhadap Jaami' Ash Shaghir menyebutkan bahwa ini juga diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya, dengan lafaz seperti itu dari Abu Rafi'. Dan, Imam Ibnu Khuzaimah adalah seorang yang berkomitmen dalam kitabnya utk mencantumkan yang shahih, maka ketahuilah!!" *(Takhrij Ahadits Ihya 'Ulumuddin, 2/831)*
Kesimpulannya :
Para ulama tidak sepakat atas kedhaifan hadits ini walau mayoritas meragukan keshahihannya bahkan menganggapnya palsu.
Hal ini tentu saja berimplikasi pada kehujjahannya, bagi yang menganggapnya dhaif dan palsu hadits ini tidak layak diamalkan. Bagi yang menilainya shahih dan hasan, tentu mereka tidak berhalangan mengamalkannya.
Sekalipun dhaif, akhirnya tidak sedikit yang tetap menjadikannya sebagai hujjah untuk fadhailul a’mal. Karena itu, jika telinga berdenging bershalawatlah. Tidak ada salahnya.
Ingat, perkara ini tidak boleh menjadi sebab keributan sesama muslim. Wallahu a'lam || lisanulama.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar