Soal Jawab Grup Telegram Ngaji FIQH #121
Assalamualaikum ustadz. Mau nanya, boleh g kl kita menjual barang 2 kali lipat dr harga aslinya, tp masih sesuai dengan harga pasar.
Jawab :
Wa'alaykumussalaam.wr.wb.
Dalam Islam, tidak ada pembatasan keuntungan dalam bisnis; sepanjang keuntungan itu tidak mendzalimi orang lain, tidak menyulitkan masyarakat sebagai konsumen, dan masih dalam batas kewajaran.
Sebagian ulama memang ada yang berpendapat : Tidak boleh mengambil untung dari perdagangan lebih dari 30% dari harga modal. (Syaikh As-Syatiri, Syarh Al Yaqut An Nafis, hal. 345)
Bahkan dikatakan bahwa Imam Abu Hanifah mengambil untung dari perdagangannya(dimana sang Imam dikenal juga sebagai pedagang sukses) tidak lebih dari 5%. (Syarh Al Yaqut An Nafis, hal. 345)
Hanya saja, beberapa keterangan nash berikut menunjukkan bahwasanya keuntungan boleh diambil berapa saja. Tergantung kebutuhan si pedagang.
1. Allaah Ta'aala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa'[4]:29)
Syaikh Wahbah Zuhaily rahimahullaah berkata, menafsirkan ayat ini :
"Diungkapkannya frasa amwaalakum (harta harta kalian), menunjukkan bahwasanya harta yang dimiliki individu merupakan bagian dari harta ummat. Tentu dengan tetap menjaga dan menghormati perolehan serta kepemilikan individu. Juga dengan tetap menghormati hak orang untuk mengelola hartanya sendiri dengan leluasa; selama tidak menimbulkan dharar(bahaya) bagi kemaslahatan umum." (At-Tafsir Al Munir, 5/33)
Jual beli dengan penjual meraup untung sebagaimana yang ia perlukan merupakan hal yang boleh, dan tercakup ke dalam keumuman lafadz "perniagaan yang didasari suka sama suka" dalam ayat ini.
Walhasil, penjual bebas mematok untung berapa saja(karena itu harta yang ia peroleh sendiri), namun tetap dengan catatan : Tidak menimbulkan dharar.
Maksud dharar yang mungkin timbul dalam masalah ini adalah adanya ghasy(penipuan), ihtikar(penimbunan barang) serta ghabn fahsy(pengelabuan harga), yang tidak boleh dilakukan.
Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda :
البيع عن تراض، والخيار بعد الصفقة، ولا يحل لمسلم أن يغبن مسلما
"Jual beli itu saling ridha; dan khiyar ada setelah aqad. Tidak halal bagi seorang muslim untuk menipu (dengan pengelabuan harga) muslim yang lain". (Mushannaf Ibn Abi Syaibah, 4/490)
2. Hadits riwayat 'Urwah -Ibn Abi Al Ja'd Al Bariqiy- radhiyallaahu 'anhu ia berkata :
أَعْطَاهُ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم دِينَاراً يَشْتَرِي بِهِ أُضْحِيَةً - أَوْ شَاةً - فَاشْتَرَى شَاتَيْنِ ، فَبَاعَ إِحْدَاهُمَا بِدِينَارٍ ، فَأَتَاهُ بِشَاةٍ وَدِينَارٍ ، فَدَعَا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فِي بَيْعِهِ ، فَكَانَ لَوِ اشْتَرَى تُرَابًا لَرَبِحَ فِيهِ .
"Nabi shallallahu alaihi wa sallam memberinya satu dinar untuk dibelikan hewan qurban –seekor kambing-. Lalu dia membeli dua ekor kambing, salah satunya dijual dengan seharga satu dinar, lalu dia memberi beliau seekor kambing dan satu dinar. Maka beliau mendoakan semoga dia mendapatkan barokah dalam jual belinya. Maka sejak saat itu seandainya dia membeli debu, niscaya dia mendapatkan keuntungan."
(HR. Abu Dawud No. 3384)
Dari hadits ini menunjukkan bahwasanya Urwah menjual kambingnya dengan harga dua kali lipat. Itu berarti, mengambil untung lebih dari 30% harga modal adalah boleh.
Namun, bagi para pedagang dan pebisnis hendaknya mengingat hadits ini. Syari'at memuji siapa pun -yang berbisnis-, yang bermudah mudah dalam masalah harga.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallaahu anhuma : Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda,
"Semoga Allah merahmati seseorang yang mudah apabila menjual, membeli dan jika menuntut haknya." (HR. Bukhari, No. 1970)
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Hajar rahimahullah,
"Dalam hadits ini terdapat anjuran untuk bersikap toleran dalam bermuamalah (transaksi), dan berakhlak mulia, meninggalkan pertikaian serta anjuran untuk tidak berlaku keras terhadap orang lain saat menuntut haknya serta mudah memberi maaf kepada mereka." (Fathul Bari, 4/307)
Wallaahu a'lam.
🌸 Tiada hari, tanpa Menebar Ilmu..
Ngaji FIQH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar