



Soal :
Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya bolehkah orang kafir menjual al-qur'an ?
Assalamualaikum ustadz, saya ingin bertanya bolehkah orang kafir menjual al-qur'an ?
...
Jawab :
Mungkin istilah yang tepat ialah "menjual mushaf", bukan "menjual alqur'an".
Para Ulama memandang, bahwa orang kafir tidak boleh membeli mushaf, apalagi menjualnya. (Lihat, Al Fatawa Al Hindiyyah[2/177], Al Mughni [8/247])
Para fuqoha berhujjah dengan hadits dari Ibn 'Umar :
نَهَى النَّبِيُّ أَنْ يُسَافَرَ بِالقُرْآنِ إِلٰى أَرْضِ العَدُوِّ مَخَافَةَ أَنْ تَنَالَهُ أَيْدِيْهِم
"Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam melarang untuk membawa bepergian mushaf ke wilayah musuh(orang kafir); sebab khawatir akan diambil oleh tangan-tangan mereka". [HR. Ahmad No. 6124]
Salah satu komentar Al Imam An-Nawawi mengenai hadits ini :
و يحرم بيع المصحف من الذمي، فإن باعه ففي صحة البيع قولان للشافعي : أصحهما : لا يصح، و الثاني : يصح، ويؤمر في الحال بإزالة ملكه عنه
"Dan diharamkan jual beli mushaf dari dzimmi(orang kafir yang berada di bawah pemerintahan Islam). Maka jika mereka menjualnya; dalam hal sah atau tidak nya jual beli tersebut ada dua pendapat. Pendapat As-Syafi'I : Tidak sah. Dan pendapat kedua : Sah, bahkan hal tersebut diperintahkan dengan tujuan menghilangkan kepemilikan kafir atas mushaf". [At-Tibyan fi Adab Hamalatil Qur'an, hal. 219]
Syaikh Wahbah Zuhaili berkata :
و يمنع الكافر ( الذمي أو غيره) من مس القرآن و من قراءته ومن تملكه
"Dan terlarang bagi orang kafir (baik kafir dzimmi maupun yang lain) menyentuh AlQur'an, membaca serta memilikinya.." [Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 1/453].
Ini semua dalam rangka ta'zhimul qur'an(pemuliaan AlQur'an). Adapun jika ada orang kafir yang ingin mempelajari Qur'an; maka solusinya mereka dapat diberi Terjemah AlQur'an. Tentu dengan catatan, bahwa orang kafir tersebut dikenal sebagai orang yang tidak senang berbuat keji, dan benar benar ingin mempelajari Islam. Wallaahu a'lam.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar